“KITA TIDAK ANTI PATI, terkait keberadaan usaha hiburan malam di daerah ini, tetapi harus taat pajak serta mengurus seluruh izin terkait usaha, termasuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.”
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Samosir, Rudimantho Limbong kepada wartawan di Pangururan, Sabtu (25/03/2023).
Sekarang ini tempat hiburan malam menjamur di Kabupaten Samosir, dan ternyata masih segelintir yang mengantongi perizinan sesuai regulasi.
Terkait regulasi perizinan itulah, SatPol PP akan segera melakukan Razia penertiban tempat hiburan malam.
Rudimantho Limbong menekankan, bila pihak pengusaha tidak mau mengurus izin, SatPol PP tidak segan-segan menutup paksa.
“Kami akan koordinasi minta perbantuan dari pihak kepolisian, sehingga ada dampak efek jera para pengusaha yang bandal di daerah ini,” kata Rudimantho Limbong.
Baca juga :
SETELAH 6 BULAN KEMATIAN Sukat Pintubatu, Polres Samosir tingkatkan ke PENYIDIKAN
Sangat setuju dan mendukung
Seorang pengusaha kafe yang ditemui sejumlah wartawan, memohon namanya tidak dituliskan menyebutkan, sangat setuju dan mendukung aparat terkait untuk merazia tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
Dikatakan juga, perlu penertiban semua jenis usaha, agar memiliki izin, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan mendorong pembangunan daerah.
“Saya sebagai pengusaha kafe di daerah ini perlu juga menyadari betapa pentingnya menjalankan usaha dengan perizinan yang lengkap,” katanya.
Baca juga :
Mafia PAJAK STNK “Bodong” Samsat Pangururan, Hotraja Sitanggang: “Penyidik tidak susah melanjutkan ke jenjang lebih tinggi”
Ia membeberkan, sebagai warga negara yang taat hukum, berani membuka usaha setelah memenuhi persyaratan, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menganggu ketertiban umum.
Diterangkannya, masyarakat Samosir miliki paradaban pertalian darah Dalihan Natolu yang kental dengan adat istiadat.
“Kita sebagai pengusaha harus menjaga norma-norma sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Seorang warga Pangururan, Muba Naibaho mengatakan, perlu ada tempat hiburan malam, namun usaha dimaksud disesuaikan dengan situasi dan kondisi sesuai kebijakan pemerintah.
Misalnya, kata Muba, tidak terdekatan dengan pemukiman penduduk, tidak berdekatan dengan tempat ibadah seperti gereja atau masjid dan sekolah.
“Yang paling perlu tidak mempekerjakan anak di bawa umur yang berdampak negatif kepada masa depan anak-anak tersebut,” katanya.
Maka menurutnya, pihak terkait harus segera merazia kafe dan menutup usaha yang tidak memiliki perizinan sesuai regulasi dan peraturan berlaku. (Hatoguan Sitanggang/***)