TERBONGKARNYA permainan mafia pajak kendaraan bermotor “BODONG” di Samsat Pangururan yang merugikan masyarakat sekira Rp2,5 miliar, ternyata berdampak terhadap Belanja Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Samosir.
Informasi yang didapat wartawan segaris.co, Hatoguan Sitanggang dari mantan Kepala Bapenda Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, terungkap, bahwa pada tahun 2018, ketika dia menjabat, belanja bagi hasil pajak kendaraan bermotor mencapai Rp26 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan
Kemudian, hasil konfirmasi segaris.co ke pihak Badan Pengelola Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Samosir, Jumat (24/03/2023) melalui Kabid Pendapatan BPPKD, Marzuki Sagala, menjelaskan, rincian belanja bagi hasil pajak kendaraan bermotor Provinsi ke Kabupaten.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Marzuki Sagala menerangkan, pada tahun 2020 belanja bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Sumatera Utara Rp4,8 miliar lebih.
“Pada tahun 2021, Rp7,9 miliar dan tahun 2022 Rp.4,6 miliar lebih,” kata Marzuki Sagala.
Sesuai fakta itu, kasus mafia Pajak Kendaraan STNK dan Buku Hitam kendaraan di Unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangururan, berpengaruh besar terhadap belanja keuangan Pemkab Samosir.
“Dengan perbedaan signifikan seperti itu, seyogianya sudah ada tindakan pemerintah daerah lebih dini,” kata Hotraja Sitanggang.
Melanggar UU Nomor 28
Dikatakan Hotraja Sitanggang, semua kejanggalan terkait pajak kendaraan bermotor itu tentu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dari Dispenda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Diterangkan Hotraja Sitanggang, total bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kurang lebih Rp26 miliar yang meliputi Bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bagi hasil pajak bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil pajakbahan bakar kendaraan bermotor, bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan bagi hasilpajak rokok..
Advertisement. Scroll to continue reading.
“Untuk saat ini, kita kurang mendapat informasi, berhubung saya sudah ditugaskan sebagai Asisten II Bidang Pembangunan,” kat Hotraja Sitanggang.
Menurut dia, bahwa kasus mafia pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan sudah melanggar Undang Undang tentang Pajak dan Restribusi.
“Barang tentu pihak penyidik tidak susah untuk melanjutkan masalah ini ke jenjang lebih tinggi lagi, karena sudah merugikan keuangan negara,” kata Hotraja Sitanggang.
Untuk diketahui, banyak ditemukan di kalangan masyarakat setoran pajak palsu memakai stempel atau cap UPTD Samsat Pangururan, sebagai bukti atentik pendalam kasus ini.
Muba Naibaho, warga Pangururan menegaskan, kasus mafia pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, sudah berlangsung lama.
“Maka semua pihak atau yang terlibat didalamnya tarmasuk aktornya harus di bongkar, aliran dana juga perlu diusut,” kata Muba Naibaho. (Hatoguan Sitanggang/***)
DINAS Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sdak)...
"SEMOGA bantuan beras ini membawa berkah dan tepat sasaran serta tepat manfaat. Kepada instansi terkait diharapkan saling bersinergi dan berkolaborasi...
"PROGRAM Jumpa LiSA Pil sudah beberapa lama dicanangkan, namun baru saat inilah kita secara serentak dapat berkumpul dan bersama-sama melaksanakannya."...