SEHARUSNYA, seluruh anggota DPRD Kota Pematang Siantar terlebih dahulu memperoleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat melakukan penelaan untuk mengusulkan pendapat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang dalam penyampaian HASIL HAK ANGKET di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/03/2023).
Atas dasar itulah, Fraksi yang merupakan penggabungan PAN-PKPI menolak pemakzulan Wali Kota, Hj Susanti Dewayani dari jabatannya.
Baca juga :
Pengaduan DPRD Siantar soal Mutasi, Hj Susanti Dewayani: “TIDAK RELEVAN DIAJUKAN”
Fraksi tersebut menjadi berbanding terbalik dengan 27 anggota dewan yang meminta Hj Susanti Dewayani mundur.
“Berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada paripurna ini, seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai materi hasil pelaksanaan hak angket,” kata Nurlela Sikumbang.
Namun, menurut Nurlela Sikumbang, Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan untuk mengajukan usulan mau pun pendapat.
Menurut politisi perempuan tersebut, berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematang Siantar No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematang Siantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1 menyebut rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan dua tahapan.
“Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Kemudian Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini,” kata Nurlela Sikumbang.
Saat ini, kata Nurlela Sikumbang rekan-rekan anggota DPRD lainnya telah menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang telah menetapkan Keputusan Sali Kota No. 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
“Padahal jika merujuk kepada Peraturan DPRD Kota Pematangs Siantar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota DPRD sebagai pengusul, menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket?,” kata Nurlela Sikumbang. (Samsudin Harahap/***)