“DAPAT KAMI SAMPAIKAN, usul pernyataan pendapat yang diajukan anggota DPRD Kota Pematang Siantar, tidak relevan diajukan.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menyampaikan pendapat pada Rapat Paripurna mengenai usul pernyataan pendapat yang diajukan DPRD Kota Pematang Siantar, di gedung Harungguan DPRD, Senin (20/03/2023).
“Karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” kata Hj Susanti Dewayani.
Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, telah ditindaklanjuti Wali Kota Pematang Siantar dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara 8 PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada 30 Desember 2022.
Baca juga :
BREAKING NEWS!!! Ketua DPRD Samosir juga KORBAN MAFIA PAJAK KENDARAAN Samsat Pangururan
Kemudian disebut Hj Susanti Dewayani, terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.
“Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara,” kata Hj Susanti Dewayani.
Selanjutnya, kata Hj Susanti Dewayani, Pemko Pematang Siantar diberi waktu sampai dengan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut. (Samsudin Harahap/***)