DI KABUPATEN SAMOSIR yang kental dengan nuansa adat istiadat, ternyata sudah menjamur keberadaan kafe yang beroperasi malam hari, dengan kerlap-kerlip kehidupan malam.
Anehnya, seolah-olah keberadaan kafe ini sudah berdiri dengan regulasi perizinan yang ditetapkan pemerintah. Atau mungkin di belakangnya ada oknum yang “mengamalkannya”?
Baca juga :
SELAMATKAN 2 anak di bawah umur, PBB Samosir minta POLISI TANGKAP pemilik KAFE GALAKSI
Sumber terpercaya dihimpun wartawan, Sabtu (18/3/2023) di beberapa lokasi kafe di wilayah Kabupaten Samosir, ternyata hanya beberapa kafe yang mengantongi perizinan sesuai regulasi berlaku.
Pasca ditemukannya dua anak di bawah umur dipekerjakan pemilik Galaxy Cafe, masyarakat Samosir mulai mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat hiburan malam.
Kemarin, kedua anak di bawah umur yang dipekerjakan kafe itu, didampingi orangtuanya sudah melapor ke Polres Samosir, dengan kasus human traficking.
Anak remaja Bunga dan Mawar juga didampingi PPA dari Pemkab Samosir, didampingi Simson Simarmata sebagai kuasa hukum.
Korban juga sudah mendatangi RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan untuk keperluan visum, didampingi pihak terkait.
Baca juga :
Hasil otopsi BUNUH DIRI, KELUARGA KECEWA dan ISTRI BRIPKA ARFAN SARAGIH HISTERIS
Dari temuan DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir di Galaxy Cafe, atas korban anak di bawah umur, sekarang pihak terkait diminta menindakn tegas kafe yang tidak memiliki izin.
Kanit PPA Polres Samosir, Joslan Sinaga kepada wartawan mengakui, pihak keluarga dua anak yang menjadi korban pemilik Galaxy Cafe sudah membuat pengaduan.
“Sudah membuat pengaduan kepada kami dan pihak keluarga sudah dimintai keterangannya,” kata Joslan Sinaga yang menambahkan, sedang melakukan pemanggilan kepada pihak pemilik kafe serta para saksi, untuk mendukung pendalaman kasus dimaksud.
Baca juga :
Misteri Kematian Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan: “Dari mana datangnya SIANIDA ke Samosir”
Baca jaya :
SEPERTI MIMPI, suami dinyatakan BUNUH DIRI, Jeni Simorangkir: “HUBUNGAN KAMI HARMONIS, KAMI SUDAH KEMBALIKAN Rp680 JUTA”
“Kita akan secepatnya melakukan pendalaman pada kasus human traficking atau eksploitasi anak ini,” kata Joslan Sinaga.
Salah seorang orangtua korban, yang biasa dipanggil Ma Apun, kepada wartawan menjelaskan, sangat berterimakasih kepada masyarakat Samosir terkhusus kepada DPC Persatuan Batak Bersatu (PBB) yang telah menyelamatkan anak mereka.
“Terimakasih, karen dengan sukarela menolong dan menemukan anak kami, sehingga bisa kami jemput untuk dibawa pulang ke Medan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sudah resmi mengadukan oengusaha kafe ke Polres Samosir.
“Kami juga meminta pendampinngan hukum ke PBB Kabupaten Samosir, untuk proses hukum selanjutnya,” tutur dia.
Terkait proses perizinan kafe, Kadis Perizinan Terpadu Kabupaten Samosir, Philip Simarmata mengatakan, secepatnya akan mendeteksi legalitas perizinan kafe-kafe di Samosir. (Hatoguan Sitanggang/***)