PEMBANGUNAN Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dimulai pelaksanaannya Maret 2023. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/03/2023).
Baca juga :
Diskominfo Provsu Siap Kerjasama dengan Segaris.co
“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” kata Baharuddin Siagian, yang mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.
Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.
Baca juga :
Tidak tahan hirup bau bangkai ayam, warga Desa Lumbanpea Timur datangi kantor Bupati Toba
“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” kata Baharuddin Siagian.
Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.
Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin Siagian dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektar milik Pemprov Sumut.
Baca juga :
DI Kabupaten Samosir, KEPALA SEKOLAH dahulukan biaya beli bantuan bagi siswa tidak mampu dan berprestasi
“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” kata Baharuddin Siagian.
Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominatiF, 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan (konsinyasi).
“Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.
Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (Sipa Munthe/***)