HERBIN AGUS SIDABALOK, warga Kecamatan Simanindo, menyampaikan, bahwa dirinya turut menjadi korban penipuan pengurusan STNK dan BPKB yang dilakoni “Calo Acong”.
“Akibat ulah Acong saya mengalami kerugian Rp2 juta,” kata Herbin Agus Sidabalok di Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/03/2023).
Herbin Agus Sidabalok menyebutkan, dirinya mengurusan STNK dengan BPKB bernomor Plat D 6808 ABL dengan menyerahkan uang tunai Rp2 juta.
Direktur Utama Perumda “Tirta Uli”, Ir Zulkifli Lubis MT
Dia berharap kepada penegak hukum Polres Samosir agar mengusut permasalahan hingga tuntas.
“Saya meyakini bahwa permasalahan ini sudah lama terjadi, hingga mengakibatkan banyak korban,” ujar Herbin Agus Sidabalok, yang juga prihatin dengan nasib yang dialami para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Sudah ditipu uangnya, ada pula STNK dan BPKB yang hilang sampai sekarang,” kata Herbin Agus Sidabalok.
Sebelumnya KUPTD Samsat Pangururan, Denni Meliala mengatakan, bahwa kenderaan yang terdata bermasalah dalam pengurusan pajak telah mencapai ratusan kasus.
Pihak Samsat Pangururan juga sudah membuka pos pengaduan bagi korban penipuan pengurusan pajak kendaraan di Kabupaten Samosir.
PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PATAR Siahaan (50) warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, melaporkan seorang advokat, berinisial WS...
SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat memicu...
Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara PAKPAK BHARAT, September 2025 -- Tim dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan...