PERUMDA Air Minum “Tirta Uli” Kota Pematang Siantar menggelar Pelatihan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dari hulu hingga hilir secara berkala, yang pesertanya para pimpinan dan staf dengan narasumber Direktur Utama Perumda “Tirta Uli”, Ir Zulkifli Lubis MT dan Edi Harjadi dari Tim USAID IUWASH Tangguh.
H Zulkifli Lubis menyebutkan, pelatihan tersebut merupakan kegiatan yang digelar Kementerian PUPR dan USAID IUWASH Tangguh, dalam upaya merealisasikan RPJMN 2020-2024 dan Peta Jalan RPAM yang menargetkan 190 kabupaten/kota diharapkan sudah menerapkan RPAM pada tahun 2024.
“Melalui pelatihan ini, kami dapat melaksanakan pengamanan penyediaan air minum dari hulu hingga ke hilir, sehingga air minum yang sampai ke konsumen atau ke rumah pelanggan, benar-benar terjaga kualitasnya,” kata Zulkifli Lubis yang didampingi Ketua Tim RPAM “Tirta Uli”, Darwanto ST – yang juga Kepala Bagian Perencana, Humas, Jimmi Simatupang dan staf Humas, M Nurdin di ruang kerjanya kepada segaris.co, Rabu (08/03/2023).
Dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Secara umum, kata Zulkifli Lubis, RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Baca juga :
Launching Produk Air Minum Kemasan “ULI”, Hj Susanti Dewayani: “LUAR BIASA RASA dan KUALITAS AIR KOTA PEMATANG SIANTAR”
Dalam, pelaksanaannya, RPAM dilakukan menjadi 3 komponen:
KOMPONEN SUMBER, yaitu program pengamanan air minum di wilayah sumber air yang dapat berupa mata air, sungai, danau, laut, air tanah dangkal, maupun air tanah dalam.
RPAM-Sumber bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas sumber air baku bagi operator air minum maupun para konsumen/pengguna yang langsung menggunakan air dari sumber air baku seperti mata air, dan lain sebagainya;
KOMPONEN OPERATOR, yaitu program pengamanan air minum yang dilakukan pada sistem pengolahan air minum yang meliputi unit intake, pengolahan, dan distribusi air minum.
RPAM-Operator meliputi operator berbasis institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola air minum di daerah maupun operator berbasis masyarakat seperti Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM), Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM), dan badan pengelola di tingkat desa dan/atau masyarakat yang mengelola air minum.
RPAM-Operator bertujuan untuk mengefisiensikan biaya pengolahan dan memperbaiki pelayanan penyelenggara air minum baik oleh pemerintah, PDAM, maupun masyarakat atau swasta;
KOMPONEN KONSUMEN, yaitu program pengamanan air minum pada tingkat pengguna atau konsumen dan lebih ditujukan kepada cara-cara penyimpanan air yang aman di tingkat rumah tangga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
RPAM-Konsumen ditujukan untuk mencegah terjadinya rekontaminasi air minum setelah mencapai tangan konsumen/pengguna.
Pada RPAM-Konsumen, masyarakat dipastikan untuk selalu mendapatkan air minum yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
Baca juga :
Siantar “ULI” dan WISATA EDUKASI
RPAM merupakan dokumen hidup
Sementara itu, Humas Perumda Air Minum “Tirta Uli”, Jimmi Simatupang menyebutkan, “Dalam pelatihan ini, peserta belajar tentang konsep dan langkah pelaksanaan RPAM.”
Para peserta pelatihan, belajar tentang peningkatan peluang risiko akibat perubahan iklim, cara melakukan analisis risiko, pemetaan risiko bahaya, dan mengintegrasikan risiko banjir, longsor, dan kekeringan dalam manajemen PDAM dan rencana RPAM.
“Diharapkan, para peserta pelatihan, dapat memahami bahwa RPAM merupakan dokumen hidup yang dapat direvisi seiring dengan perubahan risiko iklim. Selain itu, peserta juga belajar tentang pengarusutamaan gender dan inklusi sosial serta sistem informasi manajemen,” kata Jimmi Simatupang.
RPAM adalah pendekatan pengamanan pasokan air minum, yang meliputi penanganan di sumber air sampai dengan keran air setiap rumah tangga.
Tulang punggung RPAM
Sasaran RPAM adalah memastikan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan air minum (yang disebut sebagai ‘4K’).
Menurut Darwanto, tulang punggung RPAM adalah identifikasi potensi masalah/resiko yang dihadapai suatu sistem penyediaan air minum dari hulu hingga hilir.
“Berdasarkan identifikasi risiko tersebut, rencana mitigasi dikembangkan dari hulu hingga hilir pula. RPAM Indonesia terdiri dari tiga komponen pembentuk yaitu Sumber, Operator dan Konsumen,” kata Darwanto.
RPAM merupakan usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat Indonesia.
RPAM merupakan adopsi dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko.
Konsep ini dilakukan dengan sistem dinamik yang diawali dengan mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen dan selanjutnya dapat ditentukan tindakan pengendaliannya. (Ingot Simangunsong/Samsudin Harahap/***)