ADA 300 lebih surat kendaraan BPKB dan STNK yang terdata di UPTD Samsat Pangururan, dalam kondisi bermasalah terkait pengurusan pajak, baik roda dua mau pun mobil.
Permasalahannya, masyarakat pengurus BPKB dan STNK sudah membayarkan biaya kepada oknum yang mengurus pajak, namun datanya tidak terupload di Dispenda Sumatera Utara.
Baca juga :
Dasa Sinaga: “Segaris.co penyampai informasi akurat, edukasi dan hiburan dengan HATI NURANI”
“Hingga sekarang, masyarakat yang sudah melapor resmi ke pos pengaduan terdata seratusan lebih,” kata Kepala UPTD Samsat Pangururan, Denni Meliala kepada wartawan di kantornya Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).
Calo liar BURON
Surat kendaraan di Samsat Pangururan menuai masalah, akibat ulah “ACONG”, oknum calo liar yang sudah menjadi buronan polisi.
Dampak perbuatan oknum calo liar tersebut, Kepala UPTD Samsat Pangururan, Gokma T Sinaga dinonjobkan dari jabatannya.
Saat ini Denni Meliala, menjadi Kepala UPTD Samsat Pangururan, pasca kejadian yang sudah merugikan masyarakat Samosir sebagai objek pajak kendaraan.
Baca juga :
Segaris.co silaturahmi ke Bimbel Talenta untuk jajaki kerjasama, Doan Panjaitan: “Kami hadir sejak tahun 2019”
Denni Meliala menjelaskan, sudah membuka pos penerimaan pengaduan untuk para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan di Kabupaten Samosir.
“Sudah diberlakukan sejak dua minggu lalu, dan akan tetap diterima pengaduan masyarakat,” kata Denni Meliala yang menambahkan, pemotongan hingga 85 persen keringanan denda sesuai koordinasi dengan Dispenda Sumatera Utara, sudah diberlakukan kepada para korban.
Baca juga :
segaris.co pelepas belenggu “kuli”
“Kita berharap, ke depan masyarakat datang mengadukan keluhanya agar kami dapat mendata kembali para korban,” kata Denni Meliala. (Hatoguan Sitanggang/***)