DALAM Pasal 323 Huruf (i) dan Pasal 340 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPRD Provinsi berhak atas keuangan dan administrasi yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satunya adalah Sosialisasi Ranperda atau Perda (Sosper) kepada konsitituennya. Ada aturan khusus yang mengatur pengalokasian anggarannya. Artinya, semua kegiatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dibiayai oleh APBD.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Siska Barimbing, SH, Jumat (17/02/2023), melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, saat diminta tanggapannya terkait adanya penutupan badan jalan ketika anggota DPRD melakukan tugasnya.
Roy Savales Sidabalok bersama keluarga berupaya bertahan dengan batas pagar berduri
Selain itu dijelaskannya, dalam Pasal 324 huruf (b), (d), dan (e), ditegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi berkewajiban untuk melaksanakan UUD 1945 dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Intinya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan seharusnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku yang salah satunya, tidak melanggar ketertiban umum dengan mempergunakan badan jalan, sehingga menimbulkan gangguan kepada masyarakat yang mau melintas di jalan itu,” kata Siska.
Kegiatan-kegiatan seperti itu, imbuhnya, harusnya bisa menggunakan tempat-tempat fasilitas publik seperti Aula Kelurahan/Kecamatan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu masyarakat untuk beraktifitas.
Apalagi kegiatan itu untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Tentunya, anggota dewan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Siska menyebutkan, dalam kasus seperti itu biasanya pelaku hanya dikenai sanksi administratif saja. Untuk penggunaan anggarannya, tidak bisa langsung disimpulkan terjadi perbuatan pidana karena harus sudah dilaporkan dulu pertanggungjawabannya dan kalau ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menyarankan supaya pimpinan DPRD menginggatkan seluruh anggotanya agar dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti itu, dilakukan degan mengutamakan kepentingan publik. (Sipa Munthe/***)
SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kondisi Danau Toba yang semakin memprihatinkan mendorong gagasan pembentukan Otorita Danau Toba melalui undang-undang khusus. Ketua...
SAMOSIR - SEGARIS.CO - Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam upaya merawat...
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengajak seluruh Pomparan Silalahi Raja untuk meneruskan semangat para pendahulu dalam...
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Wakil Wali Kota, Herlina, melakukan pemantauan terhadap Pos Pengamanan (Pos...