LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia tertanggal 26 Januari 2023 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan constatering ke Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: W.2U18/110/HK.02/1/2023, prihal pemberitahuan pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara/objek eksekusi perkara perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, yang akan dilaksanakan besok, Kamis 16 Februari 2023.
“Terhadap objek yang akan diconstatering tersebut, klien kami, Roy Savales Sidabalok, telah mengajukan gugatan terhadap Muller boru Sidabalok di Pengadilan Negeri Balige pada 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG. Perkara tersebut sudah 9 kali menjalani masa persidangan,” kata Jusniar Endah Siahaan S.H, kuasa hukum Roy Savales Sidabalok kepada segaris.co di kantornya Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, Rabu (15/02/2023).
Menurut Jusniar Endah Siahaan, objek perkara dalam perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG, adalah objek yang sama.
“Untuk itu kami sangat keberatan dilaksanakannya constatering terhadap objek perkara yang sedang berporses saat ini di Pengadilan Negeri Balige,” kata Jusniar Endah Siahaan yang mengaku pada Rabu (15/02/2022), mewakili kliennya menghadiri masa persidangan ke-9 mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Muller boru Sidabalok.
“Jadi, secara resmi, kami sudah mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan Negeri Balige, agar kiranya menunda pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum terhadap perkara perkara Nomor: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG, demi tercapainya keadilan, mengingatkan objek perkara juga merupakan hak ulayat (tanah adat),” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, bahwa pihak PN Balige sampai Rabu (15/02/2023) tidak menanggapi permohonan yang disampaikan LBH Gerak Indonesia sebagai kuasa hukum Roy Savales Sidabalok.
Surat permohonan penundaan pelaksanaan constatering tersebut, juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, ke Kapolres Samosir dan pers.
“Kami, sampaikan sekarang tidak dan belum menerima jawaban dari pihak PN Balige terhadap permohonan penundaan pelaksanaan constatering,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Akan mendampingi klien
Terhadap pelaksanaan constatering yang akan dilaksanakan PN Balige pada besok, Kamis (16/02/2023), Jusniar Endah Siahaan akan melakukan pendampingan terhadap kliennya Roy Savales Sidabalok.
“Kami akan hadir besok untuk pendampingan, dan berupaya melakukan penolakan dilakukannya constatering terhadap perkara perdata yang sedang berproses di objek yang sama tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Menurutnya, para pihak yang sedang berperkara saat ini di PN Balige, telah dipanggil ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan bagaimana duduk perkara sebenarnya.
“Klien kami sudah menjelaskan letak permasalahan yang sebenarnya kepada pihak Polres Samosir. Jadi, kita harapkan pihak PN Balige untuk bersabar, menunggu keputusan hukum terhadap gugatan perdata yang telah diajukan klien kami,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)