BERDASARKAN LAPORAN Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, temuan atas nama Sozisokhi Hia, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat, telah selesai tindaklanjutnya.
Hal itu ditegaskan Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, menanggapi pemberitaan beberapa media online terkait laporan LSM Somasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami telah cek LHP-BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021, temuan atas nama Sozisokhi Hia, telah selesai ditindaklanjuti,” kata Yosafati Waruwu.
Ada pun temuan atas nama Sozisokhi Hia saat masih menjabat sebagai Kadis PMD pada tahun 2021 berupa pembayaran SPPD ganda, sebesar Rp225.000 dan telah ditindaklanjuti saat proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Baca juga :
Elfenda Ananda: “Sosper menambah UANG KANTONG LEGISLATIF, dan bermasalah dalam LAPORAN PENGELUARANNYA”
Yosafati Waruwu menjelaskan bahwa Sozisokhi Hia baru menjabat sebagai Pj Sekda akhir September 2022 dan dilantik sebagai Sekda defenitif 19 Desember 2022. Sehingga temuan BPK Tahun Anggaran 2021 tidak ada kaitannya dalam jabatannya sebagai Sekda.
Ia berharap agar LSM dan semua pihak, tidak sembarangan dalam membuat laporan dan memberitakan informasi yang tidak benar.
“Jangan sembarangan melaporkan atau memberitakan sesuatu yang tidak sesuai fakta dan belum tentu benar, karena hal itu dapat dikenakan sanksi hukumnya,” katanya. (Methodius Gulo/***)