Catatan | Ingot Simangunsong
FERDY SAMBO divonis MATI. Itulah ujung dari proses peradilan dari kasus ditembak mati Brigadir Josua Hutabarat, yang diputuskan oleh hakim.
13 Februari 2023 pun, menjadi catatan sejarah yang ditorehkan FERDY SAMBO sebagai seorang jenderal (penegak hukum) pertama yang divonis MATI.
Akhir dari peradilan – yang banyak menyita perhatian dunia itu – diharapkan dapat membuahkan perenungan, dalam menjaga alam sadar (sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan).
Mati-nya mati, tidak lagi di tataran rasa, karena telah menjadi fakta, yang terlepas dari skenario. Mati-nya mati, hal nyata yang harus diterima, dari hukum sebab dan akibat.
Vonis hukuman mati oleh hakim, lebih kepada upaya penegakan keadilan bagi korban yang sudah direnggut haknya secara paksa, keji dan tak manusiawi.
Tahun 1808, Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Daendels bertugas di Indonesia, sudah menerapkan hukuman mati terhadap penduduk yang melakukan perlawanan. Bahkan, sebelum dilaksanakan hukuman mati, Daendels mempublikasikannya.
Kemudian di masa Demokrasi Liberal, atau pada 1951, hukuman mati diterapkan sebagai strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Di masa Demokrasi Terpimpin (1956-1966), Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
UU ini diperkuat dengan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga :
100 anggota DPRD Sumut abaikan SUARA BURUH
Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.
Pada tahun 1964, Oesin Bestari, seorang pedagang sekaligus jagal kambing, dihukum mati karena membunuh enam rekan bisnisnya secara keji.
Menurut data dari website Mahkamah Agung, di sepanjang tahun 2020, ada 75 vonis hukuman mati.
Baca juga :
HEBAT anggota DPRD Sumut buat Sosper dengan MENUTUP JALAN UMUM
Terhadap vonis mati Ferdy Sambo, “Ini menunjukkan kualitas dan pertimbangan hukum hakim dalam menggali fakta dan bukti yang tepat, sekaligus menunjukkan fungsi hakim sebagai tiang utama penegakan hukum,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin, 13 Februari 2023.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
Akhirnya, mari sama-sama merenungkan pesan vonis mati Ferdy Sambo, sembari menunggu inkrach.
Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co, inisiator #PenaJokowiCentreConnection, motivator #GerakanDaulatDesa Sumatera Utara serta, relawan dan pengurus DPP#DulurGanjarPranowo