FUNGSI JALAN adalah sebagai sarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat serta mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemanfaatan fungsi jalan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan fungsi jalan terganggu. Salah satunya adalah penutupan jalan untuk kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, pada Sabtu (11/02/2023), di Jalan Perkutut, Kelurahan Sikambing C, Medan Helvetia, Kota Medan.
Akibat penutupan jalan tersebut, warga masyarakat sekitar yang menggunakan jalur jalan tersebut, merasa terganggu. Apalagi jalan tersebut tidak mempunyai alternatif untuk menuju ke jalan besar.
Penutupan jalan dengan dalih kegiatan Sosper anggota dewan dari Partai Gerindra itu, dikeluhkan oleh warga setempat.
“Waduh, bagaimana anggota DPRD Sumut ini ? Buat Sosper Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, tapi pelaksanaannya, mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat disini,” keluh warga setempat yang enggan namanya disebutkan, melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, Minggu (12/02/2023).
Diungkap warga itu, penutupan jalan tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 16.00 sampai 17.00 WIB.
“Dan acaranya bukan hanya Sosper, tapi digabung dengan acara Bona Taon STM,” bebernya.
Setelah warga berkeberatan dengan penutupan jalan itu, barulah warga dibiarkan melintas di tengah-tengah tenda yang di kiri-kanannya dipenuhi tempat duduk plastik untuk para undangan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Benny Harianto Sihotang, Minggu (12/02/2023), pukul 14.05 WIB, melalui pesan WA miliknya, dengan rekaman video, meski sudah dibacanya, tapi dia belum memberikan tanggapan.
Baca juga :
100 anggota DPRD Sumut abaikan SUARA BURUH
Tatkala gambar kedua, ketiga, dan keempat, dikirim ke WA-nya pada pukul 14.48 WIB sampai pukul 14.50 WIB, dengan kalimat, “Acara bona taon dijadikan Sosper. Ngeri bah..”, baru anggota dewan tersebut menghubungi melalui WA-nya.
“Apa ada yang salah dengan itu ?! Apa maksud bahasamu, ngeri itu? Kalau kau tidak senang, kau laporkan saja ke polisi,” ucapnya dengan nada emosi.
Kemudian, dia pun mengirim beberapa pesan dengan kalimat mengancam. Salah satunya, “ntar saya jumpa denganmu biar kujelaskan samamu dulu…biar tau dulu saya arti ngerimu itu”.
Baca juga :
Sudah 2 tahun diusulkan dalam Musrenbang, jalan Desa Hutabulu Mejan tetap seperti “KUBANGAN KERBAU”
Terpisah, saat anggaran dana Sosper dikonfirmasi ke Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Hasan Ambarita, dijelaskannya bahwa kegiatan Sosper setiap anggota DPRD Sumut untuk setiap tahunnya sebanyak 18 kali kegiatan. Dan untuk setiap anggota DPRD Sumut yang melakukan kegiatan Sosper, dialokasikan anggaran Rp45 juta.
“Dalam laporan pelaksanaannya Bang, ada form yang kami sediakan yang wajib diisi oleh dewan yang melaksanakan Sosper. Disitu jelas rincian alokasi anggarannya yang nantinya dilampiri oleh dewan yang bersangkutan, bukti-bukti pengeluarannya. Ada biaya konsumsi yang dialokasikan Rp18,5 juta. Tapi ada juga anggota dewan yang hanya menggunakan Rp13 juta sampai Rp15 juta untuk biaya konsumsi. Ada biaya tempat, kursi, meja, tenda teratak, spanduk, proyektor, dan honor nara sumber,” terang Hasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/02/2023).
Diungkapnya, bila dana yang digunakan oleh anggota dewan untuk setiap kegiatan Sospernya kurang dari Rp45 juta, maka dana tersebut menjadi Silpa dan tidak dapat diakumulasikan untuk kegiatan Sosper berikutnya.
Di samping itu, imbuhnya, nara sumber untuk Sosper itu ditentukan oleh anggota dewan yang bersangkutan dan kapasitasnya disesuaikan dengan Ranperda yang disosialisasikan. (Sipa Munthe/***)