KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU (Bawaslu)/Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Kota Pematang Siantar, JUNITA LILA SINAGA menegaskan, bahwa dalam penetapan Panwaslu Kelurahan (PKD) Kecamatan Siantar Martoba, adalah merupakan hasil rapat pleno tiga komisioner Panwaslu Kecamatan.
“Ketiga komisioner itu memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan melalui rapat pleno yang dipertanggungjawabkan dalam notulen rapat. Mereka tidak dapat diintervensi. Jika disebut ada intervensi, itu dapat dimaknai bahwa ada sesuatu yang dihendaki pihak tertentu untuk dijadikan sebagai keputusan,” kata Junita Lila Sinaga kepada segaris.co melalui telepon WhatsApp, Rabu (08/02/2023).
Junita Lila Sinaga menjelaskan, ketujuh nama petugas Panwaslu Kelurahan yang ditetapkan bagi 7 kelurahan itu (Kelurahan Nagapita, Nagapitu, Pondok Sayur, Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah), hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.
“Nama-nama yang sudah ditetapkan itu, adalah hasil penjaringan ketiga komisioner dan penetapannya murni hasil rapat pleno. Dari ketujuh nama tersebut, tidak satu pun nama yang merupakan intervensi, karena kita semua bekerja berdasarkan petunjuk teknis (Juknis),” kata Junita Lila Sinaga.
Keterwakilan perempuan 30 persen
Disebutkan Junita Lila Sinaga, dalam Juknis ditetapkan perlunya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dan rekrutmen harus dua kali kebutuhan.
“Kita sudah sepakati dalam rapat dengan seluruh komisioner Panwaslu Kecamatan, yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Bawaslu Sumut melalui daring. Jadi, kami sudah menggangap seluruh komisioner memahami Juknis tersebut,” kata Junita Lila Sinaga.
Sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Junita Lila Sinaga berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekrutmen.
“Jika keterwakilan perempuan dan dua kali kebutuhan belum terpenuhi saat rekrutmen, pihak kecamatan harus memperpanjang masa pendaftaran. Kemudian, untuk kasus Kecamatan Siantar Martoba, saya melihat keterwakilan perempuan yang 30 persen belum terakomodir, jadi saya mengingatkan Ketuanya,” kata Junita Lila Sinaga sembari menyebutkan Juknis perekrutan PKD Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 terhadap keterwakilan kaum perempuan.
Junita Lila Sinaga menyebutkan, untuk memenuhi keterwakilan perempuan, dirinya menyampaikan langsung kepada Ketua, satu nama yang memenuhi kriteria dan untuk dibicarakan dengan dua komisioner.
“Bukti bahwa tidak ada intervensi dan hal itu tidak mungkin terjadi, bahwa nama yang saya sampaikan, tidak masuk dalam rapat pleno penetapan 7 Panwaslu Kelurahan. Artinya, ketiga komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan nama 7 Panswaslu Kelurahan,” kata Junita Lila Sinaga yang juga menyebutkan beberapa hal yang dipertanyakan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, yang tidak dapat dijawab.
Terakhir, Junita Lila Sinaga menegaskan, bahwa jika intervensi yang disebut-sebut, itu sama artinya, sebagai ketua, dia telah memaksakan sesuatu untuk dilakukan dan diloloskan dalam penetapan 7 nama Panwaslu Kelurahan.
“Peranan saya, hanya memonitoring, mengarahkan, dan memberikan saran. Tidak lebih dari itu,” kata Junita Lila Sinaga. (Ingot Simangunsong/***)