Segaris.co
Rabu, 28 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Jelang HARI PERS, oknum anggota DEWAN PERS dipolisikan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Februari 2023 | 12:32 WIB
in News

KETUA Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence Mandagi, resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, MAD, di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (07/02/2023).

Hence Mandagi melaporkan MAD karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP Pers Indonesia mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP. Dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, yang diterima, Rabu (08/02/2023), di Medan.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor MAD yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan terlapor tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor MAD harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP MAD untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan terlapor menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” kata Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers MAD agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. (Sipa Munthe/***)

Tags: DewanDewan PersHari Pers NasionalPers
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pematangsiantar raih Peringkat 5 Kota Paling Toleran di Indonesia versi IKT 2024

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 21:01 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Kota Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang...

Read more
News

Dasa Sinaga SosPer di Tozai Lama, empat Ibu sampaikan aspirasi perbaikan jalan, tanah wakaf, gedung sosial dan stand budaya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 19:30 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Gollar Dapil Sumut X Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun,...

Read more
News

Kader PDI-P laporkan Budi Arie ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan penghinaan

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 18:39 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- SEJUMLAH kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi...

Read more
News

Bupati Langkat buka Raker KONI 2025, tekankan peran strategis olahraga dalam pembangunan daerah

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 02:57 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- BUPATI Langkat, H. Syah Afandin yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar dukung diskusi publik PIKI: Bahas masa lalu, kini, dan masa depan kota

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 17:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik pelaksanaan Diskusi Publik bertema “Pematangsiantar Dahulu, Sekarang, dan yang Akan Datang”...

Read more
News

Pemkab Samosir raih Opini WTP ke-8 berturut-turut dari BPK RI

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 16:50 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan...

Read more

Berita Terbaru

News

Pematangsiantar raih Peringkat 5 Kota Paling Toleran di Indonesia versi IKT 2024

27 Mei 2025 | 21:01 WIB
News

Dasa Sinaga SosPer di Tozai Lama, empat Ibu sampaikan aspirasi perbaikan jalan, tanah wakaf, gedung sosial dan stand budaya

27 Mei 2025 | 19:30 WIB
News

Kader PDI-P laporkan Budi Arie ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan penghinaan

27 Mei 2025 | 18:39 WIB
Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

27 Mei 2025 | 03:22 WIB
KESEHATAN

Penyakit Moyamoya: kabut di pembuluh otak

27 Mei 2025 | 03:09 WIB
News

Bupati Langkat buka Raker KONI 2025, tekankan peran strategis olahraga dalam pembangunan daerah

27 Mei 2025 | 02:57 WIB
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

24 Mei 2025 | 22:31 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dukung diskusi publik PIKI: Bahas masa lalu, kini, dan masa depan kota

24 Mei 2025 | 17:03 WIB
News

Pemkab Samosir raih Opini WTP ke-8 berturut-turut dari BPK RI

24 Mei 2025 | 16:50 WIB
Tak Berkategori

Pemko Pematangsiantar tanam padi serentak, Wali Kota dorong kesejahteraan petani lewat bantuan benih unggul

23 Mei 2025 | 15:07 WIB
News

Liswati Silalahi tegaskan tak ada pungutan biaya dalam perpisahan murid PAUD Kelurahan

23 Mei 2025 | 13:50 WIB
News

Wali Kota dukung penuh Musda PD Muslimat Al Washliyah Pematangsiantar

22 Mei 2025 | 21:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba