SENIN, 6 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 7 Kelurahan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dilantik di Café Horja.
Ke-7 Kelurahan itu, yang masing-masing diisi satu petugas Paswaslu Kelurahan yakni Kelurahan Nagapita, Nagapitu, Pondok Sayur, Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, TORANG SIMANGUNSONG mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut merupakan amanah perundang-undangan dan sesuai tahapan.
“Kita melaksanakan amanah undang-undang, dan pelantikan tersebut merupakan tahapan, yang harus dilaksanakan,” kata Torang Simangunsong di kantor redaksi segaris.co Jalan Toba No 94, Keluraharan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/02/2023).
Tahapan rekrutmen Pawaslu Kelurahan
Menurut Torang Simangunsong, rekrutmen petugas Panswaslu Kelurahan, sudah melalui tahapan yang ditetapkan, yakni penerimaan berkas (administrasi) calon Panwaslu Kelurahan, pra pleno (seleksi), pleno penetapan, pengumuman dan pelantikan.
“Penetapan petugas Panwaslu Kelurahan, melalui tahapan yang diketahui kami bertiga, ketua, dan Jenson Sirait, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S),” kata Torang Simangunsong.
Tahapan penjaringan calon Panwaslu untuk 7 Kelurahan tersebut, dilaksanakan pada 14-19 Januari 2023.
Kemudian, pada 1 Februari 2023, ketiga komisioner Panwaslu Siantar Martoba menggelar pra pleno yakni penyeleksian para calon, yang dilanjutkan pleno penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada 3 Februari 2023.
“Setelah menyepakati secara bersama penetapan Panwaslu Kelurahan, sesuai tahapan, kami harus mengumumkan hasil pleno penetapan di media sosial mau pun menempelkannya di papan pengumuman di kantor Kecamatan Siantar Martoba serta di 7 kelurahan. Pengumuman tersebut ditandatangani tiga komisioner,” kata Torang Simangunsong.
Setelah tahapan tersebut, menurut Torang Simangunsong, dilanjutkan ke tahapan pelantikan sesuai tanggal yang ditetapkan, yakni 6 Ferbruari 2023.
Mengenai tempat penyeleksian mau pun pelantikan serta pembekalan di Café Horja, disebutkan Torang Simangunsong, sudah diketahui Ketua Panwaslu.
“Penunjukkan tempat seleksi dan pelantikan di Café Horja, merupakan usulan Ketua. Jadi, tidak ada alasan jika disebut bahwa Ketua tidak mengetahui jadwal pelantikan mau pun soal memutuskan penetapan Panwaslu Kelurahan,” kata Torang Simangunsong.
Kemudian, soal nama-nama petugas Panwaslu Kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut, adalah hasil keputusan bersama, dengan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.
Baca juga :
TIDAK HADIRI Pelantikan Panwaslu Kelurahan, Bawaslu Pematang Siantar panggil Ketua Panwaslu Siantar Martoba
“Itu keputusan kami bertiga, dengan berbagai pertimbangan yang tentu didasari pada pengalaman di kepemiluan mau pun keterkaitan domisili para Panwaslu Kelurahan,” kata Torang Simangunsong yang juga menyebutkan bahwa Petikan Surat Keputusan, yang membacakannya Julkifli Sitopu, staff ASN Bawaslu Kota Pematang Siantar, yang dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ilham Saputra.
Pelantikan itu juga, disaksikan Camat Siantar Martoba, Irfan, Danramil 01/SU, Prawoto, Kapolsek Siantar Martoba diwakili Kanit Intel Jasman Barimbing, PPK Kec Siantar Martoba serta rohaniawan agama Islam, Khatolik dan Kristen Protestan.
“Jadi, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang digelar Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, tidak terdapat indikasi cacat hukum,” kata Torang Simangunsong. (Ingot Simangunsong/***)