TIM OPSNAL SAT NARKOBA Polres Toba meringkus HN (33) warga Jalan Ringkai, Pasar Baru, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pelaku penyalahgunaan peredaran dan pemilik narkoba jenis sabu.
Kapolres Toba, AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasie Humas, AKP Bungaran Samosir membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (24/01/2023).
Bungaran menjelaskan, tersangka pelaku ditangkap Senin (23/01/2023) dari dalam salah satu pondok di Jalan Sabam Sirait, Kelurahan Pasar Porsea.
Sebelumnya Kasat Narkoba, AKP Yugun Boy Marisi Sibagariang menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus pelaku, diawali dari adanya laporan dan informasi akurat dari masyarakat, yang menyebutkan, bahwa di pondok Ringkai sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dan memastikan laporan warga, benar target berada di lokasi yang diduga sedang menunggu konsumennya. Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan HN .
Baca juga :
WALI KOTA Medan janji akan remajakan BETOR
Dari HN, petugas mengamankan barang bukti 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 paket/plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 1 sedotan ukuran kecil, 1 timbangan elektrik ukuran kecil, 1 dompet warna hitam dan 1 bungkus plastik berisi plastik klip.
Saat dilakukan interogasi awal, HN menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya, diakui adalah benar miliknya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mansur Pardede/***)