TEAM TANGKAP BURONAN (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap dua buronan daftar pencarian orang (DPO) Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea/Uluan T.A 2017.
Kedua oknum yang diamankan tersebut, berinisial BJS.ST dan FH yang penanganan kasus hukumnya di Kejari Toba Samosir, dipidana tindak korupsi yang merugikan negara dengan pagu proyek Rp4.457.540.000.
Kedua PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba tersebut, ditangkap Senin (19/01/2023).
Setelah penangkapan tersebut, pihak Kejatisu melaksanakan putusan Mahkamah Agung (Eksekusi) terhadap terpidana dengan penjara di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
Dijelaskan, elama proses hukum (penyidikan sampai dengan persidangan), terpidana berstatus tahanan rumah.
Baca juga :
MATA PENA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa BJS.ST dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan uang pengganti Rp278.167.685 dari total kerugian Negara Rp511.757.685,20.
Kemudian, putusan Mahkamah Agung R I No:2753K/Pidsus/2022 tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No:60/Pidsus-TPK/PN/Mdn tanggal 01 Maret 2022 dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50.000.000, subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. (Mansur Pardede/***)