CIPAYUNG PLUS Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Badan Komunikasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muhammadiyah Indonesia (KAMMI), menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (18/01/2023).
Mereka beorasi dengan agenda menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya Nomor 91/PUU-XIII/2020, telah menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945. UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan MK itu.
“Cipayung Plus Sumut menilai, penerbitan Perppu tersebut sarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan MK yang diumumkan pada tanggal 25 November 2021 lalu,” ujar orator aksi.
Seratusan massa mahasiswa yang dikomandoi Daniel, dan dikoordinatori Wira itu, mengatakan kalau sebelumnya MK telah melakukan uji materi atas UU Omnibus Law Cipta Kerja itu dan telah menyatakannya inkonstitusional.
“Sebagai guardian law atau pengawal hukum, seharusnya pemerintah menghargai keputusan MK tersebut dan melakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam waktu dua tahun dan tidak memaksakan diri dengan menerbitkan Perppu,” tegas orator aksi.
Baca juga :
Di acara Baksos Imlek BSS Foundation, Hj Susanti Dewayani: “TOLERANSI MENJADI DARAH DAGING BAGI KITA”
Cipayung Plus Sumut menilai bahwa penerbitan Perppu tersebut oleh pemerintah merupakan penilaian yang subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Di samping itu, Cipayung Plus Sumut menduga kalau penerbitan Perppu itu telah menunjukan ketidaksiapan pemerintah dalam melakukan perbaikan sesuai putusan MK. Dan sikap itu membuat pemerintah bersikap otoriter.
Baca juga :
Pemko Pematang Siantar klarifikasi penertiban IMLEK FAIR 2023, HARUS MELENGKAPI PERSYARATAN SESUAI KETENTUAN
Karena tidak ada seorang pun anggota mau pun pimpinan DPRD Sumut yang mendatangi massa, mereka pun melempari gedung dewan dengan puluhan telur busuk.
Mereka juga membakar ban bekas dan melempari kembali gedung dewan dengan ratusan buah tomat. Massa kesal dan tidak percaya kalau tak ada seorang pun anggota dewan di dalam gedung nan megah itu meski kondisi demikian benar adanya.
Baca juga :
HADIRI Baksos Imlek 2023, Hj Susanti Dewayani: “MENINGKATKAN NILAI-NILAI TOLERANSI ANTAR SUKU, ETNIS, dan AGAMA”
Pintu gerbang tertutup yang dijaga puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, tak dapat diterobos massa. Aparat yang bertugas tampak tetap sigap berdiri menjaga gedung dewan itu. (Sipa Munthe/*)