Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, JPU pun menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
KETUA FRAKSI Nusantara DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Terhadap tindakan tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), Pdt....
PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog memang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam belanja pemerintah,...
PEMATANGSIANTAR - SEGARIS.CO - WAKIL Ketua Depidar II SOKSI Sumut, Horas Sitompul menyampaikan pesn kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi...
SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kondisi Danau Toba yang semakin memprihatinkan mendorong gagasan pembentukan Otorita Danau Toba melalui undang-undang khusus. Ketua...
SAMOSIR - SEGARIS.CO - Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam upaya merawat...