Segaris.co
Jumat, 17 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Ayah Brigadir J: SUKA MEREKALAH

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 Januari 2023 | 16:42 WIB
in News
ADVERTISEMENT

HARI INI, Rabu (18/01/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa atas tuntutan tersebut.

“Kecewa, tapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat, yang mengaku sudah merasa lelah membahas hal itu.

“Capek bahasnya, suka merekalah,” kata Samuel Hutabarat.

Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Baca juga :

Pemko Pematang Siantar klarifikasi penertiban IMLEK FAIR 2023, HARUS MELENGKAPI PERSYARATAN SESUAI KETENTUAN

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga :

HADIRI Baksos Imlek 2023, Hj Susanti Dewayani: “MENINGKATKAN NILAI-NILAI TOLERANSI ANTAR SUKU, ETNIS, dan AGAMA”

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (***)

Tags: HutabaratPutri ChandrawathiSamuelSuka
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Proyek Saluran di Sosor Dolok tak sesuai fungsi, Inspektorat didesak lakukan audit lapangan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 18:18 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pembangunan saluran dan rabat beton di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi...

Read more
News

Wali Kota ajak wujudkan Pematangsiantar sebagai kota mandiri pangan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 13:27 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengajak seluruh masyarakat memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal. Menurutnya, pangan lokal...

Read more
News

BESOK… Hari Ulos akan digelar di Sait Ni Huta, Efendily Naibaho: “Ulos Identitas budaya Batak”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 07:18 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Perayaan Hari Ulos akan digelar di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra...

Read more
News

Bupati dan Wabup Samosir tinjau kesiapan Venue Utama Trail of The King 2025

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2025 | 19:45 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk meninjau langsung persiapan venue utama ajang...

Read more
News

Wesly Silalahi: 100 tahun KSFL jadi bukti pengabdian dan kasih dalam pelayanan

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2025 | 19:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Perayaan 100 Tahun Kongregasi Suster Fransiskan Santa Lusia (KSFL) di Indonesia menjadi momen refleksi atas perjalanan...

Read more
News

Kahiyang Ayu tinjau evaluasi program “Aku Hatinya PKK” di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2025 | 16:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Kota Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

News

Proyek Saluran di Sosor Dolok tak sesuai fungsi, Inspektorat didesak lakukan audit lapangan

16 Oktober 2025 | 18:18 WIB
News

Wali Kota ajak wujudkan Pematangsiantar sebagai kota mandiri pangan

16 Oktober 2025 | 13:27 WIB
News

BESOK… Hari Ulos akan digelar di Sait Ni Huta, Efendily Naibaho: “Ulos Identitas budaya Batak”

16 Oktober 2025 | 07:18 WIB
News

Bupati dan Wabup Samosir tinjau kesiapan Venue Utama Trail of The King 2025

15 Oktober 2025 | 19:45 WIB
News

Wesly Silalahi: 100 tahun KSFL jadi bukti pengabdian dan kasih dalam pelayanan

15 Oktober 2025 | 19:36 WIB
News

Kahiyang Ayu tinjau evaluasi program “Aku Hatinya PKK” di Pematangsiantar

15 Oktober 2025 | 16:29 WIB
News

Prajurit TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL Terima Medali PBB atas Dedikasi dalam Misi Perdamaian di Lebanon

14 Oktober 2025 | 16:15 WIB
News

Bupati dan DPRD Samosir tandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 senilai Rp741,9 miliar

14 Oktober 2025 | 13:10 WIB
News

Satgas Pamtas RI-RDTL gelar pelayanan kesehatan dan bagikan Alkitab di perbatasan TTU

12 Oktober 2025 | 23:16 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas, ajak jamaah teladani akhlak Rasulullah

12 Oktober 2025 | 20:50 WIB
News

Wakil Wali Kota Herlina ajak warga Pematangsiantar berani bicara melawan kekerasan

11 Oktober 2025 | 18:59 WIB
News

Reses di Nagori Laras II, Dasa Sinaga terima aspirasi perbaikan jalan, irigasi, pupuk dan penerangan jalan

11 Oktober 2025 | 14:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita