JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) menyimpulkan dalam hubungan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
JPU mengatakan hal itu berdasarkan hasil asesmen terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ahli forensik Reni Kusumawardhani menyebut ada tujuh indikator kesesuaian informasi antarterdakwa.
JPU juga mengutip keterangan Bharada E dan asisten rumah tangga Sambo, Susi. Mereka kompak menyatakan tidak tahu ada pelecehan seksual di Magelang.
“Sehingga keterangan saksi tidak sesuai dengan ahli (Rein) yang mengatakan kesesuaian pelecehan seksual diperoleh dari saksi Susi dan Richard,” ujar dia.
Lantas, JPU menyinggung keterangan Putri yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah mengeklaim ada pelecehan seksual. Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai dilecehkan.
“Padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan,” kata Jaksa.
Selain itu, Putri berinisiatif memanggil Brigadir J dan berdialog sekitar 10 hingga 15 menit usai dugaan pelecehan terjadi. Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum.
“Padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman,” kata JPU.
Seluruh fakta-fakta hukum itu dinilai menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Melainkan ada perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
“Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah,” tegas JPU.
Jaksa mulanya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut jaksa, kesaksian Reni bertentangan dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik nomor Lab 392 pada 9 September 2022.
“Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi adanya kekerasan seksual yang dialami di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022,” ujar jaksa.
Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan tidak mandi dan mengganti pakaian usai mengalami peristiwa pelecehan seksual, serta tidak memeriksakan diri ke dokter. (***)