SEKRETARIS DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Simalungun, Ringkas Tariga menyampaikan keprihatinannya, terkait kedisiplinan para supir angkutan kota (angkot) dalam berlalu-lintas di jalanan.
Hal tersebut disampaikan Ringkas Tarigan dalam memberikan atensi terhadap kegiatan “Penyuluhan tertib dalam berlalulintas” yang digelar Sat Lantas Polres Simalungun, Jumat (13/01/2023).
“Kita berharap dengan digelar penyuluhan tertib berlalu-lintas, khususnya para supir angkot yang ada di Kabupaten Simalungun, dapat menjaga ketertiban dalam berlalu-lintas,” kata Ringkas Tarigan kepada segaris.co, Jumat (13/01/2023).
Baca juga :
HARI PERTAMA IMLEK, Hj Susanti Dewayani dan Erizal Ginting akan “bangun silaturahmi” dari VIHARA ke VIHARA
Menurut Ringkas Tarigan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian para supir angkot, adalah memberhentikan kendaraan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai rambu-rambu, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu-lintas kendaraan lainnya. Apalagi, sampai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan arus lalu-lintas di jalan raya.
Ringkas Tarigan juga mengingatkan, bahwa pihak Sat Lantas Polres Simalungun, sudah melakukan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada supir angkot.
Baca juga :
Chandra Yau: “SEBELUM jadi Wali Kota, Bu Susanti Dewayani dan Pak Erizal sudah memupuk toleransi”
“Penyuluhan yang disampaikan Sat Lantas tersebut, patut diberikan atensi, sehingga arus berlalu-lintas lancar, dan tidak mendapatkan tindakan karena tidak patuh pada peraturan mau pun rambu-rambu yang sudah ditetapkan,” kata Ringkas Tarigan.
Tidak menaikkan penumpang di atas atap Angkot
Pada kesempatan tersebut, Ringkas Tarigas pun mengingatkan para supir angkot, untuk tidak menaikkan penumpang di atas atap angkot.
“Kita juga mengimbau para supir angkot, agar tidak menaikkan penumpang di atas atap angkot, termasuk para pelajar yang hendak pergi atau pulang sekolah,” kata Ringkas Tarigan.
Baca juga :
IMLEK FAIR “perekat” BUDAYA, tidak KOMERSIAL dan bukan PASAR MALAM
Menurut Ringkas Tarigan, di samping supir angkot sudah melanggar peraturan berlalu-lintas, hal itu sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan, yang dapat membuat korban kehilangan nyawa atau cacat seumur hidup.
“Sebaiknya, para supir angkot lebih mengutamakan terhindarnya resiko yang dapat merugikan dirinya sendiri, dan penumpang,” kata Ringkas Tarigan. (Ingot Simangunsong/***)