POLISI MENGUNGKAP detik-detik pembunuhan keji yang dilakukan Ecky Listiyanto (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsi (54) dalam sebuah kamar kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Keduanya berkenalan dari sebuah forum pada 2018 silam. Keduanya semakin dekat hingga kemudian menjalin hubungan pada 2021.
Belakangan, Angela disebut ingin tinggal bersama dengan Ecky. Bahkan Angela kemudian mendatangi tempat tinggal Ecky yang berujung pembunuhan.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tomy Tohar Haryono mengatakan, aksi keji Ecky itu dilakukan pada 2 November 2021.
“November 2021 korban meminta alamat kosan pelaku. Karena ingin tinggal bersama pelaku. Pada 2 November 2021, korban datang ke kosan pelaku dengan menggunakan taksi online,” kata Tomy seperti yang dilansir Kumparan.com, Sabtu (7/1).
Setibanya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, Angela sempat berbincang dengan Ecky. Saat itu, Angela meminta Ecky untuk segera menikahinya. Mereka telah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2021.
Namun, permintaan Angela itu ditolak oleh Ecky. Alasannya, Ecky telah memiliki seorang istri. Hanya saja, Angela tetap mendesak Ecky untuk menjadikannya sebagai istri hingga terlibat cekcok.
“Kemudian jam 11 terjadi cekcok pelaku emosi mencekik leher, korban tak bernyawa,” jelas Tomy.
Tahu Angela tak lagi bernyawa, Ecky kemudian panik dan berpikir untuk menyembunyikan jasadnya. Dia kemudian sempat menaburkan kopi guna mengurangi bau busuk.
“Pelaku kaget panik, pelaku beli kopi tabur di pojokan kamar,” ujar Tomy.
Ecky bahkan disebut sempat pulang ke rumahnya sendiri. Ia baru kembali ke kontrakan beberapa hari kemudian.
“Kemudian tiga hari kemudian datang ke kosan itu, jasad [sudah] berair, dilap. Pelaku coba memasukkan [ke dalam] boks, akhirnya dibeli plastik dan gergaji, habis itu dimutilasi. Ditaruh kontainer,” beber Tomy.
Penemuan jasad Angela terjadi setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsih yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)