Segaris.co
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

DITERIMA melalui seleksi CPNS 2023, MAU TAHU besaran GAJI dan TUNJANGANNYA!!!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Januari 2023 | 19:58 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MENTERI PENDAYAGUNAAN Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sedang melakukan pemetaan formasi jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS 2023.

Menpan-RB menerangkan bahwa formasi yang paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Bila diterima, mau tahu berapa gaji dan tunjangan yang akan diperoleh?

Berdasarkan besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Baca juga :

Program IPK Simalungun 2023, MENINGKATKAN PERANAN PAC dalam PEMBANGUNAN SIMALUNGUN

Ketua DPD IPK Kabupaten Simalungun, Martogi Sinaga (pakai topi) dan Sekretaris, Sanju Sidabutar

Di luar dari gaji tersebut, terdapat pula tunjangan yang akan diperolah diantaranya yaitu

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselonVA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan besaran tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca juga :

Hadiri Open House Bupati Simalungun, Hj Susanti Dewayani: “SIANTAR-SIMALUNGUN ibarat TELUR MATA SAPI”

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak akan mendapat besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Untuk mendapatkan tunjangan anak syaratnya adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum akan diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:

Golongan I: Rp175.000

Golongan II: Rp180.000

Golongan III: Rp185.000

Golongan IV: Rp190.000. (***)

 

ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar...

Read more
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
0

  SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan...

Read more
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
0

  SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KEHADIRAN anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE dalam...

Read more
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Menjelang peresmian operasional Gerbang Tol Simpang Panei yang dijadwalkan pada Agustus 2025, kekhawatiran terhadapp potensi kemacetan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba