MENTERI PENDAYAGUNAAN Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sedang melakukan pemetaan formasi jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS 2023.
Menpan-RB menerangkan bahwa formasi yang paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.
Bila diterima, mau tahu berapa gaji dan tunjangan yang akan diperoleh?
Berdasarkan besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Baca juga :
Program IPK Simalungun 2023, MENINGKATKAN PERANAN PAC dalam PEMBANGUNAN SIMALUNGUN
Di luar dari gaji tersebut, terdapat pula tunjangan yang akan diperolah diantaranya yaitu
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselonVA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan besaran tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Baca juga :
Hadiri Open House Bupati Simalungun, Hj Susanti Dewayani: “SIANTAR-SIMALUNGUN ibarat TELUR MATA SAPI”
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan mendapat besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Untuk mendapatkan tunjangan anak syaratnya adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan Umum akan diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000. (***)