GUBERNUR Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengkritik kinerja Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Arief S. Trinugroho, terkait hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumut.
Arif S. Trinugroho menuai kritikan atas kinerjanya serta keterlambatannya dalam menyampaikan hasil laporan sebelum batas 60 hari ke depan. Sedangkan yang diharapkan paling lambat 30 hari sudah selesai.
Teguran pedas Edy disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun berjalan 2022, terhitung sejak awal Januari hingga 19 Desember 2022. Penerimaan LHP tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (30/12/2022) lalu.
“Seyogyanya Pemprovsu memahami hasil pemeriksaan merupakan satu upaya mendorong terciptanya kinerja pemerintah yang baik menuju good government,” kata Edy.
“Kita sudah bersepakat menempatkan pemeriksaan BPK-RI ini berada di garda terdepan. Kenapa seperti itu, karena kita manusia ini tidak ada yang sempurna. Ada kesalahan,” kata Gubsu.
Terkait beberapa catatan dari BPK-RI Perwakilan Sumut untuk perbaikan kinerja dan laporan keuangan, Gubsu menyampaikan Pemprovsu segera menyelesaikannya, sebelum batas 60 hari dari BPK RI Perwakilan Sumut
“Saya tidak berharap itu 60 hari. Saya harap kepada Sekda, paling lambat 30 hari selesai. Karena sudah pasti-pasti semua ini. Kalau salah minta maaf dan selesaikan, perbaiki kesalahan itu,” tegas Gubsu.
Baca juga :
Di Apel Perdana 2023, Hj Susanti Dewayani: “TERUSLAH BERINOVASI untuk kebutuhan masyarakat Pematang Siantar”
Gubsu juga mengajak seluruh unsur pemerintahan di Sumut, termasuk BPK-RI sendiri untuk sama-sama berkerja dan membantu Provinsi Sumut meraih good governance and clean government (tata pemerintahan yang baik dan bersih).
Selain itu, Gubsu juga mengajak seluruhnya untuk sama-sama melaksanakan tugasnya sesuai aturan untuk kepentingan rakyat. Dia berharap, semoga tahun 2023 hasil yang dicapai dapat lebih baik.
Sebelumnya, Kepala BPK-RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan catatan terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemprovsu tahun berjalan 2022. Beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, diarahkan untuk penyempurnaan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali beberapa hal yang dijelaskan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TA 2022 sampai dengan 19 Desember 2022 pada Pemprov Sumut, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” kata Eydu. (Sipa Munthe/***)