SUWARNO Cs didampingi Penasehat Hukum (PH) Letkol (Purn) CHK H.Soetarno.SH sama-sama melaksanakan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera.
Hal itu mereka lakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan atas sengketa lahan Eks HGU PTPN II, pada sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Rabu (21/12/2022).
Perkara sengketa tanah tersebut, terkait tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23,5 hektar, di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tanah garapan tersebut yang dikuasai Suwarno.Cs sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.
Sebelumnya Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno Cs adalah garapan mereka, berdasarkan SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.
Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip.SH.MH, dan Yusrizal.SH.MH, dihadiri pengacara penggugat H.Soetarno, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri pengacaranya Safril.SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.
Usai sidang pengacara penggugat, H.Soetarno mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya sangat tepat, berdasarkan alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tgl 21 September 2021.
Sementara saya sebagai pengacara penggugat, para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951, dengan demikian payung hukumnya sangat kuat sesuai dengan putusan hakim tadi, katanya.
Dengan berdasarkan SK Gubsu No. 188.44/566/KPTS/2021 tgl. 21 Sept 2021 yang digunakan menggugat, sementara Konsiderannya adalah SK. Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017. tgl. 21 Des 2017 padahal SK Gubsu tersebut telah dibatalkan oleh Putusan TUN Medan No.157/G/2019/PTUN Medan dan sudah dikuatkan Putusan PT TUN Medan dan PK TUN, kok masih dipakai sebagai Dasar/Konsideran SK Gubsu No. 188.44/KPTS/2021 tgl 21 Sept 2021 itu kan ngawur, kata Soetarno.
Lahan sengketa kliennya memiliki Dasar Surat Alas Hak yang kuat yakni SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/ 1982 tgl. 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU Darurat No. 8 Thn. 1954,. SK Mendagri No. 12/Agr/5/14 tgl. 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No. 36/Agr/1951 tgl 27 Sept 1951 memiliki Dasar dan payung hukum yang sangat kuat.
“Alhamdulillah, semua bukti surat tersebut menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Dalam mengambil keputusan mengabulkan berdasarkan SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/1982 tgl 27-03-1982 sudah banyak yang ditingkatkan menjadi SHM,” kata Soetarno. (***)