PRESIDIUM KONGRES RAKYAT NASIONAL (KORNAS), Sutrisno Pangaribuan meminta pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai TANGGAL MERAH dan CUTI BERSAMA.
“Pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy, terkait ralat tanggal merah dan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2022, harus dibatalkan,” ungkap Sutrisno Pangaribuan yang juga menyebutkan, pemerintah seharusnya menetapkan 26 Desember 2022 sebagai hari libur nasional, dan cuti bersama, BUKAN “DAPAT CUTI”.
“Seluruh umat Kristen di Indonesia mengikuti Ibadah Natal pada 25 dan 26 Desember, maka pemerintah seharusnya menetapkan 26 Desember setiap tahunnya sebagai hari libur nasional dan cuti bersama”, kata Sutrisno Pangaribuan melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi segaris.co, Senin (19/12/2022) dinihari, pukul 03.45 WIB.
Baca juga :
BNI WILAYAH 01 Medan BAKSOS KESEHATAN dan berbagi PAKET PANGAN NATAL kepada WARGA PEMULUNG Pinggiran Rel Kereta Api Mandala Medan
Menurutnya, semua gereja di Indonesia memiliki jadwal ibadah Natal di tanggal 26 Desember. Namun jadwal ibadah terpaksa dilakukan sore atau malam hari. Jika jadwal ibadahnya dibuat pagi, hanya lansia yang akan ibadah, karena umat yang lain tetap bekerja.
“Perayaan Natal 25 Desember 2022 jatuh pada hari minggu yang merupakan hari libur umum, maka menjadikan 26 Desember 2022 sebagai hari libur nasional tidak menambah jumlah hari libur tahun ini,” kata Sutrisno Pangaribuan.
Menurutnya, di tengah membaiknya situasi pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi umat Kristen untuk merayakan Natal.
Baca juga :
Di PERAYAAN NATAL Anak Sekolah Minggu Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani serahkan BANTUAN Rp899.938.800
“Pandemi Covid-19 membuat kegiatan perayaan hari besar agama penuh pembatasan. Maka ketika pandemi Covid-19 sudah membaik, perlu juga diberikan kesempatan untuk merayakan hari-hari besar keagamaan lebih terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga Kristen sudah mempersiapkan rencana “pulang kampung” untuk merayakan Natal bersama keluarga. Namun terpaksa dibatalkan akibat ralat yang disampaikan Menko PMK seminggu sebelum Natal.
Menyayangkan sikap Wakil Rakyat
Sutrisno Pangaribuan menyayangkan sikap dari wakil rakyat yang ada di DPR RI dan DPD RI yang tidak memiliki kepekaan terhadap aspirasi warga.
“Anggota DPR RI dan DPD RI yang turut merayakan Natal pun selalu bungkam setiap kali terkait aspirasi warga Kristen. Mereka selalu takut jika memperjuangkan kebutuhan warga Kristen, bukan hanya soal Natal ini,” kata Sutrisno Pangaribuan.
Sikap diam itu diakibatkan karena kepentingan DPR RI dan DPD RI tidak terganggu dengan tanggal merah yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga :
Perayaan Natal SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “TERJALINNYA RASA KEBERSAMAAN dengan BAIK dan HARMONIS”
“DPR RI dan DPD RI selalu menyesuaikan agenda reses dengan libur perayaan hari-hari besar keagamaan. Maka libur atau tidak, bagi DPR RI dan DPD RI tidak akan mengganggu kepentingan mereka,” katanya.
“Sementara itu, warga Kristen yang merupakan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN tidak akan mungkin menolak keputusan pemerintah,” kata Sutrisno Pangaribuan.
Perayaan Natal bukan untuk liburan
Menurut Sutrisno Pangaribuan, kebutuhan untuk menetapkan 25 Desember dan 26 Desember setiap tahunnya sebagai libur nasional dan cuti bersama adalah untuk ibadah Natal, bukan untuk liburan.
“Kami ingin beribadah bersama keluarga, baik di kota mau pun di kampung, bukan untuk liburan”, tegas Sutrisno Pangaribuan.
“Meskipun jadwal tanggal merah dalam rangka peringatan Hari Natal 2022 telah diatur dalam SKB 3 Menteri, maka SKB 3 Menteri itu pun dapat direvisi,” katanya.
Sutrisno membandingkan penerbitan Perpu Pemilu untuk mengakomodasi penambahan jumlah provinsi dan keinginan sebagian Parpol mempertahankan nomor urut lama.
Baca juga :
Nawal Lubis: “”Saya hadir untuk ikut bergembira bersama anak-anakku yang merayakan Natal”
“Jika Perpu Pemilu saja dapat diterbitkan Presiden, maka perubahan SKB 3 Menteri itu sangat mudah dilakukan, asal ada kemauan”, kata Sutrisno.
“Bangsa ini tidak akan bangkrut kalau 26 Desember 2022 libur nasional, Pak Presiden. Sukacita Natal itu akan membangkitkan semangat kerja. Warga Kristen selalu bersemangat setelah Natal, sehingga produktivitas kerja akan meningkat,” tuturnya.
Selain itu, Ketua Bidang Organisasi dan Hukum PP GMKI (2008-2010) ini juga meminta anggota Presiden untuk memahami aspirasi umat Kristen di Indonesia.
“Pak Presiden, kami hanya ingin beribadah Natal setiap Tanggal 26 Desember, izinkanlah kami libur untuk beribadah, bukan untuk liburan,” katanya. (Rilis/***)