WALI KOTA Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely menyerahkan Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) masing-masing Rp2.400.000 kepada 416 bruh pabrik rokok di halaman Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Senin (19/12/2022).
Penyaluran bantuan akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin (19/12/2022) dan Selasa(20/12/2022) di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Jalan Cempaka, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat.
Happy Oikumenis saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani, menyampaikan, dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok, 416 buruh pabrik rokok tersebut telah memiliki usaha sampingan rumah tangga.
Kemudian, telah dilakukan verifikasi agar tidak adanya tumpang tindih dalam menerima bantuan langsung tunai lainnya. Sehingga layak mendapatkan bantuan modal usaha.
Hj Susanti Dewayani mengharapkan, bantuan modal usaha tersebut digunakan tepat sasaran dan tujuan. Sehingga dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi serta meningkatkan modal usaha UMKM yang telah dilaksanakan selama ini.
Baca juga :
Resmikan Cath Lab RSUD Djasamen Saragih, Hj Susanti Dewayani: “PENANTIAN SELAMA TIGA TAHUN”
“BLT DBH-CHT ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar. Ini merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah Kota Pematang Siantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan melaporkan, Penerimaan DBH-CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan bidang kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan melaksanakan Program Kegiatan Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat buruh pabrik rokok dengan Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021.
Baca juga :
MAIDA, PASIEN PERTAMA Cath Lab RSUD Djasamen Saragih, KATERISASI melalui TANGAN
Sedangkan maksud dilaksanakan pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok, serta meningkatkan keterampilan kerja melalui Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematang Siantar.
“Dan seluruh penerima telah membuat surat pernyataan bahwa mereka mempunyai Usaha sampingan (UMKM) yang diketahui oleh lurah masing-masing, dan akan menggunakan bantuan modal usaha yang diterima untuk meningkatkan UMKM yang mereka kelola,” sebutnya.
Selanjutnya, Wali Kota diwakili Happy Oikumenis Daely bersama Herbet Aruan, dan perwakilan Bank Sumut Pematang Siantar, perwakilan Direktur PT STTC, Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution, serta beberapa pimpinan OPD di jajaran Pemko Pematang Siantar menyerahkan secara simbolis Bantuan Modal Usaha bersumber dari DBH-CHT kepada beberapa perwakilan buruh pabrik rokok. (Samsudin Harahap/***)