MANTAN oknum Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas (Lantas) Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara, berinisial IN, dilaporkan rekan sekerjanya, Solahudin Hasibuan ke Polda Sumatera Utara (Sumut), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1166/VII/2022/SPKT/POLDA Sumut tertanggal 05 Juli 2022.
IN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pungli, pemerasan, manipulasi tagihan biaya hotel, dan mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas.
Hal ini diungkapkan Boasa Simanjuntak melalui rilisnya yang diterima di Medan, Rabu (07/12/2022).
Dijelaskan Boasa Simanjuntak, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Solahudin Hasibuan di Polda Sumut, modus operandi IN sebagai Kasi Lantas adalah melakukan pemotongan biaya yang diberikan kepada setiap Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) secara paksa, memanipulasi biaya tagihan hotel dengan menggunakan kwitansi kosong yang berstempel hotel, mark-up RAB perjalanan setiap pegawai di BPTD Wilayah II Sumut.
Uraian singkat LP tersebut, sambung Boasa, dibuat dalam dugaan tindak pidana Pasal 423 KUHPidana yang berbunyi, “Pegawai Negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Padahal, perbuatan IN masuk dalam ranah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
“Dan penyidikan atas LP tersebut dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, bukan Direktorat Kriminal Khusus. Seperti diketahui juga, Pasal 423 KUHPidana telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Boasa Simanjuntak.
Dampak dari LP yang dibuat Solahudin Hasibuan, kata Boasa Simanjuntak, Solahudin dipindahtugaskan ke BPTD Wilayah XVI Kota Pelangkaraya, Kalimantan Tengah. Sedangkan IN dipindahkan ke BPTD Wilayah I Banda Aceh, Nangro Aceh Darusalam (NAD). Dan Solahudin sangat berkeberatan atas pemindahan dirinya.
“Bahkan Solahudin Hasibuan sudah siap untuk dikenakan PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) oleh Kementerian Perhubungan RI. Karena pemindahan itu, hak-hak Solahudin berupa gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan, sudah dihentikan oleh pihak Kementerian Perhubungan RI,” sebut Boasa Simanjuntak yang juga mengungkapkan banyak kasus di BPTD Wilayah II Sumut, seperti dugaan melakukan aborsi, gratifikasi mobil, mark-up pengadaan alat lalu-lintas, dan lain-lain.
Ia berjanji akan mengungkap kasus ini sampai ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Komisi III dan V DPR-RI, bahkan ke Presiden RI, bila tidak disikapi dengan serius oleh Polda Sumut.
Terpisah, IN yang coba dihubungi beberapa kali melalui nomor ponselnya, meski terdengar nada sambung, tetapi tidak mau menjawab. Demikian juga ketika dikirimkan pesan konfirmasi tentang kebenaran tuduhan itu, meski terkirim dengan garis dua dan terlihat sedang online, tapi hingga berita ini dikirim, tidak membalasnya. (Sipa Munthe/***)