DPRD Sumatera Utara (Sumut), melalui anggotanya, Zeira Salim Ritonga, menilai Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, kurang gencar dalam melakukan sosialisasi program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), sehingga upaya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut masih belum maksimal.
Zeira menyebutkan kalau strategi sosialisasi yang dilaksanakan BP2RD Sumut dalam program pemutihan PKB masih menggunakan cara-cara jadul serta kurang efektif.
Padahal, sebut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sosialisasi seharusnya dilakukan lebih gencar, agar pesan dari program pemutihan PKB ini benar-benar sampai ke masyarakat hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Selain itu, imbuhnya, petugas pajak juga harus lebih gencar dalam melakukan ‘jemput bola’ dan memberikan penjelasan ke masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
Baca juga :
GORONG-GORONG dan jalan diperbaiki, Hj Susanti Dewayani: “Arus lalu lintas Jalan Pane akan lancar”
“Saya predikasi masih terjadi praktik percaloan pembayaran PKB. Dan ini menjadi salah satu penghambat penyerapan PAD pada program pemutihan yang seharusnya telah berakhir 30 November 2022 lalu,” ucap Zeira yang duduk di Komisi C, Kamis (01/12/2022).
Sebagaimana diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), kembali memperpanjang program pemutihan PKB hingga 22 Desember 2022 sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.
“Perpanjangan program pemutihan kembali dilakukan karena masih belum tercapainya target PAD dari program ini. Kenapa ini terjadi, karena diduga masih ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghambat penyerapannya baik dari sisi pelayanan dan percaloan juga masih ada,” tudingnya.
Baca juga :
Untuk RAKYAT dari PRESIDEN, 1,55 juta SERTIFIKAT TANAH
Menurut Zeira, sesuai pantauan dewan di lapangan, calo yang diduga bekerjasama dengan oknum di internal BP2RD setempat, masih banyak berkeliaran di gray-gray pembayaran pajak, terutama di daerah-daerah. Bahkan ditemukan juga beberapa keluhan masyarakat yang terkesan masih dipersulit padahal mereka ingin menunaikan kewajibannya itu.
“Seharusnya tidak perlu dibikin ribet, karena pelayanan sudah menggunakan sistim online,” ujarnya.
Zeira menyesalkan, upaya penghambatan optimalisasi pajak ini terluput dari pantauan Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly yang seharusnya sebagai pimpinan BP2RD Sumut, harus lebih giat melakukan berbagai strategi dan terobosan.
Strategi optimalisasi pajak, tambahnya, diantaranya adalah pelayanan yang baik, jemput bola, diskon tarif dari program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung.
Baca juga :
KASUS SUAP HGU Sawit, KPK Tahan Kakanwil BPN Riau
“Namun disayangkan reformasi di tubuh BP2RD sampai hari ini juga belum tercapai, bahkan pimpinannya pun terkesan masih sangat tertutup,” ungkapnya.
Terkait sejumlah persoalan itu, Zeira menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Komisi C DPRD Sumut akan memanggil jajaran BP2RD Sumut.
Disamping itu, anggaran sosialisasi juga wajar untuk dipertanyakan, karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu. Jadi sejauh mana optimalisasinya harus ada pertanggungjawaban. Ditegaskannya kembali, usai reses DPRD akan memanggil BP2RD Sumut.
Sementara, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly yang dikonfirmasi sejumlah wartawan ke nomor WhatsApp miliknya belum memberikan jawaban. (Sipa Munthe/***)