ATAS perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, pasca tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 9 Medan akibat dikeroyok pelajar SMK Multi Karya beberapa hari lalu, Dinas Pendidikan menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama, Satuan Polisi Pamong Praja, Dewan Pendidikan, Polrestabes Medan, Kodim 0201 Medan, dan seluruh Kepala Cabang Disdikprovsu, di Grand Antares Hotel, Jalan SM. Raja, Medan, Jumat (02/12/2022).
Dalam Ratas itu, Kepala Dinas Pendidikan, Asren Nasution, mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat membuat Komitmen Bersama Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik SMA/SMK/MA di Lingkungan Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Tujuannya, mencegah terjadinya kembali tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Tsanawiyah (MA) di Sumut. Ada 15 butir Komitmen Bersama yang disepakati pada Ratas itu.
Menurut Asren, 15 butir kesepakatan yang dituang dalam Komitmen Bersama itu, nantinya akan dipajang di setiap SMA/SMK/MA negeri maupun swasta yang ada di Sumut.
Baca juga :
KASUS SUAP HGU Sawit, KPK Tahan Kakanwil BPN Riau
Pada sesi konferensi pers, Asren menegaskan akan menindak tegas setiap kepala SMA/SMK/MA yang melanggar komitmen bersama tersebut.
Sebab, Ratas khusus untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur pemerintahan, TNI/Polri hingga orangtua peserta didik, Komite Sekolah, dan Dewan Pendidikan Sumut.
“Dalam rakor terbatas ini kita bicara mengenai langkah taktis bersama mulai dari level provinsi hingga desa dan kelurahan yang di wilayahnya terdapat sekolah. Dalam rapat ini kita juga merangkum seluruh pokok pikiran dari masyarakat hingga kepala sekolah mengenai hambatan yang mereka alami dalam menegakkan aturan di sekolah,” katanya.
Ratas telah menyepakati 15 panduan dalam menegakkan budi pekerti peserta didik, baik di sekolah mau pun di luar sekolah yang akan dipedomani seluruh stakeholder terkait dalam pendidikan sekolah di Sumut.
Baca juga :
Kunjungi 6 KK korban kebakaran, Hj Susanti Dewayani serahkan bantuan sesuai regulasi
15 komitmen tersebut dibagi dalam tiga kategori yakni kategori di dalam sekolah, luar sekolah, dan hal lain yang berkaitan dengan peserta didik.
Komitmen bersama yang dijadikan panduan untuk kategori di dalam sekolah yakni; Menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing, Bekerjasama antara sekolah, komite dan orangtua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, HIV/AIDS serta kenakalan lainnya, Penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif. Menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti.
Panduan untuk kategori di luar sekolah yakni Dilakukan razia dalam bentuk operasi kasih sayang yang berjenjang dengan melibatkan luar, kepala desa, perangkat desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas dan satpol PP.
Melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama lurah, kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
Membuka komunikasi melalui WA grup antara kepala sekolah, orang tua/wali, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orangtua dari peserta didik setiap tiga bulan dengan menghadirkan unsur komite sekolah, Polri, TNI, Saptol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyampaikan progres perkembangan perilaku peserta didik, dann Peserta didik diimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi yang belum memiliki SIM.
Untuk hal lain yang berhubungan dengan peserta didik: OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan, Bagi sekolah dibawah binaan organisasi atau yayasan keagamaan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/Yayasan, Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orangtua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah, Tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, dan Kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen ini.
“Inilah poin-poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yang akan kami sosialisasikan di seluruh sekolah se Sumatera Utara. Sehingga terkabul pendidikan yang bermartabat,” kata Asren.
Ratas dihadiri perwakilan Kepala Kanwil Kemenag Provsu, Yose Rizal, perwakilan Komandan Kodim 0201/Medan, Mayor (Art) M Rizal, mewakili Kapolrestabes Medan, Kasat Bimas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga, Kepala Satpol PP Sumut, Zulkarnaen dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut, Aripay Tambunan. (Sipa Munthe/***)