KETUA UMUM Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), JS Simatupang mengatakan, aspirasi rakyat Tapanuli memang tak sepenuhnya terserap dalam setiap pengambilan kebijakan oleh DPR RI, terutama yang berasal dari Dapil Sumut II.
Pernyataan itu disampaikan ketika menyikapi 30 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yang belum memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Tapanuli.
“Silahkan, rekan-rekan anggota dewan yang terhormat turun ke masyarakat bawah untuk menyerap aspirasi rakyat soal Provinsi Tapanuli. Saat ini sangat dibutuhkan Hak Inisiatif DPR RI sebagai dukungan pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Provinsi Tapanuli oleh Komisi II DPR RI, dan terutama DPR RI Dapil Sumut II,” kata JS Simatupang di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia menilai, Hak Inisiatif DPR RI mau pun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu diperbolehkan secara Undang-Undang. Terutama ketika di masa reses, wakil rakyat dapat digunakan sebagai wadah menampung aspirasi rakyat Tapanuli.
Keinginan rakyat Tapanuli dimana pun berada, tanpa terkecuali sangat dapat dipastikan bahwa cita-cita mereka adalah pengesahan Undang-Undang Provinsi Tapanuli.
Baca juga :
KASUS pengosongan lahan di Pematang Siantar, Tio Merly boru Sitinjak: “Bu Wali, TOLONG DATANG dan PERHATIKAN KAMI…“
“Nah, itu masa reses bisa tercetuskan (aspirasi) rakyat Tapanuli ‘kan saat reses ditemui wakil rakyat di dapilnya. Setiap anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI Senayan itu (kebutuhan) yang harusnya mereka lakukan dan melekat dalam Undang-Undang yaitu, memperjuangkan aspirasi warga dari dapilnya,” kata Direktur Utama PT Berdikari Insurance itu.
Oleh karena itu, wakil rakyat dengan berkunjung ke dapilnya akan mengetahui soal kebutuhan mendasar itu (Provinsi Tapanuli). Sehingga, aspirasi rakyat Tapanuli itu dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat melalui partai mau pun di komisinya.
“Para wakil rakyat yang akan bekerja membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli, memberikan undang-undang itu kepada pemerintah untuk dilaksanakan atau disahkan,” katanya.
Baca juga :
Ketua FUTASI, Tio Merly boru Sitinjak: “Bermula dari hadirnya OKNUM NGAKU dari BPN PUSAT”
Meneruskan ruh perjuangan
Beredar kabar tak elok bahwa agenda PPPT dalam percepatan Provinsi Tapanuli merupakan agenda politik pribadi atau kepentingan pragmatis semata, namun JS Simatupang tegas membantahnya.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menegaskan, kehadiran PPPT adalah untuk menjawab tantangan selama 20 tahun usulan pemekaran Provinsi Tapanuli yang tak lagi santer terdengar.
Selain itu, juga untuk menjawab berbagai tantangan pelayanan publik dan tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat Tapanuli di masa mendatang.
“Kehadiran PPPT adalah meneruskan ruh perjuangan para pencetus Provinsi Tapanuli sebelumnya. Kita hanya ingin fokus pada kebutuhan mendasar rakyat Tapanuli. Jadi, marilah Komisi II DPR Dapil Sumut II gunakan Hak Inisiatifnya,” kata JS Simatupang.
Saat ini, menurut dia, persyaratan secara administratif, teknis, dan fisik kewilayahan pembentukan Provinsi Tapanuli yang diusulkan para senior dan tokoh-tokoh Batak sebelumnya cukup terpenuhi.
Namun, persyaratan secara hukum perlu didorong kembali sehingga pembahasan Undang-Undang atau legalitas usulan Provinsi Tapanuli oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah mendapat persetujuan yang disampaikan melalui surat presiden.
Baca juga :
GELAR PELATIHAN PAYET, Hj Susanti Dewayani BANGGA dengan IPK Pematang Siantar
Pada sisi lain, ia pun mengajak semua tokoh-tokoh Batak bersatu dan bersinergi. Harapannya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat segera mensahkan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli menjadi kenyataan.
Ia juga meminta seluruh wakil rakyat dari Dapil Sumut melakukan jajak pendapat maupun survei langsung ke masyarakat soal pembentukan Provinsi Tapanuli.
“Dan PPPT akan melakukan upaya ini secara total dengan cara-cara yang benar, penuh kasih, senyuman serta dengan politik yang berbudaya seperti dalam konsep Dalihan Na Tolu yang total,” kata Ketua Umum Parsadaan Anak Boru Bere Simatupang (PABRS) itu optimis.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI telah menyampaikan delapan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, belum lama ini.
Melalui persidangan tersebut, kedelapan RUU itu disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Ada pun kedelapan RUU itu yakni, RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali. (Edo Panjaitan/***