SERATUSAN massa yang mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan SupremAsi HukUM (RAKSAHUM), berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (24/11/2022).
Karena tidak satu pun anggota DPRD Sumut yang hadir sebab sedang melakukan reses, RAKSAHUM yang merupakan aliansi beberapa organisasi yakni DPP SATU BETOR, BADAR Medan Comunity, DPD LSM PENJARA PN SUMUT, GPM Kota Medan, LKLH Sumut, KRA, KIAMAT, KTM, dan HPPLKN ini bergerak ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, di Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun setelah tiba di Kantor Kanwil Kemenkumham itu dan melakukan orasi, oleh staf di kantor tersebut mengatakan kalau Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Drs. Imam Suyudi, dan beberapa Kepala Bidang, sedang bertugas ke Jakarta.
Staf yang bertugas meminta perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasinya di dalam Ruangan Muladi, Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut. Koordinator aksi, Johan Merdeka, yang turut didampingi Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Medan, Boy, dan Ketua DPD LSM Penjara PN Medan, Zulkifli, dan Ketua KTM, Unggul Tampubolon, dalam pertemuan mempertanyakan kejelasan kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, yang menyeret sebagian besar anggota dan pimpinan DPRD Sumut masa bakti 2009 – 2014.
Baca juga :
Perjalanan silaturahmi DPP DGP, TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI dan DAPATKAN MANDAT Ganjar Pranowo Capres 2024
“Kami ingin menanyakan perlakuan hukum kepada beberapa anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus suap Gatot Pudjo Nugroho karena terkesan tebang pilih. Akibatnya, kasus interpelasi itu mangkrak, tidak tuntas,” terang Johan.
Diungkapnya, beberapa anggota DPRD Sumut masa bakti 2009-2014 yang ada menerima suap interpelasi tersebut, belum diproses secara hukum. Dari 100 orang anggota DPRD Sumut, baru 64 orang yang divonis bersalah. Dan 36 orang lagi masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh KPK. Dari 36 orang itu, sembilan orang pun sudah meninggal dunia.
“Selain itu, KPK juga belum menyentuh sama sekali para anggota dewan yang telah mengembalikan uang suap interpelasi tersebut. Demikian juga dengan pejabat maupun pengusaha yang pernah diperiksa KPK terkait kasus suap itu, belum ada yang tersentuh hukum. Padahal, sumber dana penyuapan itu berasal dari beberapa pejabat dan pengusaha yang terperiksa itu,” beber Johan.
Dalam pertemuan itu, Johan juga menanyakan mekanisme pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkumham RI. Sebab, disebutnya ada mantan anggota DPRD Sumut itu yang mendapat PB, sedangkan hukum yang dijalaninya belum sampai 2/3 dari putusan vonis.
Baca juga :
APRESIASI DGP, Kepala Desa Menganti HARAPKAN KELOMPOK TANI jadi SAMPLING PILOT PROJECT
Baca juga :
POLISI TANGKAP tiga aktivis GJL Kalteng TERKAIT AKSI TUNTUTAN BATAS lahan Sawit PT Windu Nabatindo Lestari
Menanggapi hal itu, staf Kanwil Kemenkumham mengatakan bahwa pemberian PB didasarkan pada penilaian yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan. “Untuk lebih jelas, hal ini nanti kami sampaikan kepada pimpinan. Dan minggu depan bisa bertemu langsung dengan Kakanwil dan Kabid terkait,” jelas staf Kanwil Kemenkumham itu.
Dalam aksi unjuk-rasa itu, massa menuntut agar supremasi hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Tampak massa membawa spanduk yang bertuliskan, “KPK JANGAN TEBANG PILIH”, “TUNTASKAN KASUS INTERPELASI GATOT PUJO NUGROHO/KETUK PALU LPJ & APBD 2012-2014 !!”, dan “TANGKAP SEMUA EKS ANGGOTA DPRD SUMUT PERIODE 2009–2014, SKPD, PENGUSAHA, SEKDAPROV, SEKWAN, BENDAHARA DEWAN,dllnya BAIK ITU PENGUMPUL – PEMBERI-PENERIMA & YANG MENGEMBALIKAN UANG”.
Menurut orator, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum. Namun sayangnya, hukum dan keadilan di negara ini masih jauh panggang dari api. Hukum masih banyak dipermainkan oleh kekuasaan dan institusi penegak hukum yang ada dari hakim, jaksa, polisi dan juga KPK.
“Menurut hemat kami, keadilan dan penegakan supremasi hukum masih jalan di tempat dan terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah berita di media massa, baik cetak, online maupun elektronik, dengan ditangkapnya sejumlah hakim, jaksa, polisi termasuk juga penyidik KPK yang ikut berperan mempermainkan dan menghancurkan tatanan hukum di negara yang kita cintai ini. Situasi ini diperparah dengan tidak tuntas dan mangkraknya kasus interpelasi Gatot Pudjo Nugroho yang melibatkan seratus anggota DPRD Sumut. Ada apa dengan KPK yang tidak menuntaskan kasus Interpelasi itu?,” tanya orator.
Dalam tuntutannya, RAKSAHUM meminta tegakkan keadilan dan supremasi hukum. Tuntaskan segera kasus interpelasi Gatot Pudjo Nugroho. Tangkap dan penjarakan anggota DPRD Sumut masa bakti 2009 – 2014 yang masih bebas berkeliaran. (Sipa Munthe/***)