SATUAN POLISI Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di tempat hiburan malam, penginapan, kos-kosan, lapo tuak di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/11/2022).
Sekitar 50-an petugas Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Robert Samosir dengan melibatkan Polres Pematang Siantar dan Denpom I/1 Pematang Siantar, turun ke sejumlah lokasi yang dirazia.
Dari lokasi-lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dan anak di bawah umur. Kepada mereka, tim melakukan pembinaan dan memberikan pengarahan.
Baca juga :
SOAL banjir di Kota Medan, Edy Rahmayadi BILANGNYA BEGINI
Baca juga :
ANAKASIA PURBA dan Bunda SATIKA SIMAMORA
Robert Samosir mengatakan, Razia Pekat dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi seperti tempat hiburan malam, kos-kosan, lapo tuak, dan lainnya.
“Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Satpol PP sifatnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Jika ditemukan ada tindakan melanggar hukum, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Baca juga :
Tentang BAHAYA SEKS BEBAS, INI YANG DISAMPAIKAN Hj Susanti Dewayani
Robert Samosir juga menambahkan, jika ada warga yang mengetahui ada tindakan pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut, agar segera melapor ke aparat penegak hukum.
Sesuai imbauan Wali Kota Hj Susanti Dewayani, kata Robert Samosir, Razia Pekat dilakukan secara persuasif dan humanis. (Samsudin Harahap/***)