Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

5.810 KPM terima BLT BBM Tahap I, Hj Susanti Dewayani: “Manfaatkan bantuan untuk kebutuhan”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 November 2022 | 13:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PENYALURAN BLT Subsidi BBM Tahap I atas kolaborasi dengan Forkopimda Kota Pematang Siantar dan Bank Sumut

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat meninjau pelaksanaan penyaluran Subsidi BBM Tahap I di Lapangan H Adam Malik, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (08/11/2022).

Hj Susanti Dewayani mengimbau kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memperoleh BLT Subsidi BBM untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana mestinya, yakni untuk meringankan kebutuhan keluarga.

“Semoga penyaluran BLT Subsidi BBM yang berlangsung selama tiga hari ini bisa berjalan lancar dan sukses tanpa hambatan berarti. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat,” kata Hj Susanti Dewayani.

Baca juga :

PAN Siantar gelar TOT persiapan Pemilu 2024, target 9 kursi dan Boy Warongan untuk DPRD Sumut

Pemerintah Kota Pematang Siantar mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahap I, Selasa (8/11/2022), dan tercatat 5.810 KPM menerima BLT Subsidi BBM masing-masing Rp150.000.

Berlangsung tiga hari

Plt Kadis Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing menerangkan,  Pemko akan membagikan BLT Subsidi BBM kepada 19.178 KPM, dan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (8/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).

Diterangkannya, BLT Subsidi BBM diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum atau di luar penerima BPNT/PKH, bagi warga pencipta lapangan kerja, ojek online, transportasi angkutan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Sedangkan sumber Anggaran Bantuan Sosial adalah Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Setiap KPM akan menerima BLT Subsidi BBM masing-masing Rp300.000. Penyaluran berlangsung  dalam dua tahap, yakni Rp150.000 untuk setiap tahap.

Penyaluran BLT

Penyaluran BLT Subsidi BBM untuk Kecamatan Siantar Barat, penyaluran di Lapangan H Adam Malik, yakni untuk Kelurahan Bantan 822 KPM dan Teladan 139 KPM.

Untuk Kecamatan Siantar Martoba, ada dua lokasi, yaitu Kantor Lurah Nagapitu untuk Kelurahan Nagapita 712 KPM. Kemudian di Kantor Camat Siantar Martoba untuk Kelurahan Tambun Nabolon 323 KPM dan Tanjung Pinggir 497 KPM.

Kemudian Kecamatan Siantar Marihat, di Kantor Lurah Sukamaju untuk Kelurahan Sukamaju 243 KPM dan Kelurahan Sukamakmur 82 KPM. Serta di Kantor Lurah Parhorasan Nauli untuk Kelurahan Pardamean 435 KPM dan Kelurahan Parhorasan Nauli 258 KPM.

Selanjutnya Siantar Marimbun, penyaluran BLT Subsidi BBM Tahap I di Kantor Lurah Tong Marimbun, yakni Kelurahan Simarimbun 104 KPM, Tong Marimbun 113 KPM, Nagahuta 224 KPM, dan Nagahuta Timur 156 KPM.

Lalu, Kecamatan Siantar Timur, di aula SMA Negeri 4 Jalan Pattimura. Kelurahan Merdeka 166 KPM, Pahlawan 198 KPM, dan Pardomuan 596 KPM.

Untuk Kecamatan Siantar Selatan, BLT Subsidi BBM dibagikan di SMK HKBP Jalan Gereja, yaitu Kelurahan Aek Nauli 384 KPM dan Kelurahan Martimbang 324 KPM.

Kemudian Kecamatan Siantar Utara di Kantor Camat Siantar Utara, yaitu Kelurahan Martoba 1.201 KPM dan Sukadame 430 KPM.

Sedangkan Kecamatan Siantar Sitalasari terpusat di Kantor Camat Siantar Sitalasari, yaitu Kelurahan Bukit Sofa 324 KPM dan Kelurahan Setia Negara 262 KPM.

Selain Bank Sumut, penyaluran BLT Subsidi BBM melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar, pihak kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Babinsa, Babinkamtibmas, relawan, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). (Samsudin Harahap/***)

ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba