DIGITALISASI dalam sertifikasi halal diperlukan sebagai salah satu langkah mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Untuk percepatan tersebut, anggota Komisi VIII DPR-RI, Matindas Y. Manurung mengatakan pihaknya mendorong adanya digitalisasi dalam pelayanan pembuatan sertifikasi halal di Indonesia.
“Hal ini (digitalisasi sertifikasi halal) diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sebab, faktanya, usaha mikro mampu mendorong perekonomian nasional,” kata Matindas Y Manurung dalam Kegiatan ‘Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare’ bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Palu, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Baca juga :
BPOM cabut sertifikat CPOB dua industri farmasi, SATU di MEDAN
Baca juga :
Jalan rusak di Kabupaten Toba, BEGINI KOMENTAR warga
Legislator Dapil Sulawesi Tengah ini menambahkan, digitalisasi sertifikasi halal diharapkan dapat mempermudah penerbitan sertifikasi halal dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerbitan sertifikasi halal tersebut.
Tiga prinsip dalam sertifikasi halal sendiri adalah kemampuan telusur, autentikasi, dan sistem jaminan halal.
Terlebih, menurutnya, Indonesia dengan penduduk Islam yang besar seharusnya bisa menjadi pelopor dalam menguasai pasar food and beverage (F&B) halal di dunia.
“Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia seharusnya bisa menjadi pelopor dalam menguasai pasar food and beverage (F&B) di dunia,” katanya. (Parlementaria/***)