ADA 3 perusahaan farmasi produsen obat sirop yang diperiksa Bareskrim Polri, terkait kasus gagal ginjal akut.
“Kita masih terus menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sampel darah dan urine pasien yang menderita gagal ginjal akut,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Senin (31/10/2022).
Tindakan tersebut, menurut Pipit Rismanto, berjalan secara bersamaan dengan BPOM yang menguji laboratorium sampel obat-obatan yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut itu.
Terhadap tiga industry farmasi tersebut, telah disiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus itu.
Baca juga :
Nikson Nababan dukung percepatan Provinsi Tapanuli, diharapkan terwujud di masa kepemimpinan Jokowi
“Hanya saja, sejumlah pembuktian masih perlu dilakukan guna menetapkan tersangka, dengan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap,” katanya.
Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pipit Rismanto meminta agar semua pihak bersabar karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti.
Baca juga :
Martin Sirait: Provinsi Tapanuli “ditilang”
Polri sebelumnya menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus gagal ginjal akut.
Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan beranggotakan Dittipid Narkoba, Dittipideksus serta Dittipidum Bareskrim Polri. (***)