TOKOH KOMITE Pemrakarsa Provinsi Tapanuli tahun 2002, Martin Sirait menegaskan, persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli sudah lengkap dan tinggal diparipurnakan di DPR RI.
“Kita seperti “ditilang” dengan diterbitkannya moratorium, dan proses pemekaran dihentikan sementara,” kata Martin Sirait ketika ditemui segaris.co di acara Deklarasi Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli di Gedung Serbaguna, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Martin Sirait, 76 anggota DPR RI dari seluruh fraksi telah menggunakan hak inisiatif RUU pembentukan Provinsi Tapanuli.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI, Nomor: R.04/Pres/02/2008 tanggal 1 Pebruari 2008, perihal 14 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota dan Pembentukan Provinsi Tapanuli.
Baca juga :
Nikson Nababan dukung percepatan Provinsi Tapanuli, diharapkan terwujud di masa kepemimpinan Jokowi
Baca juga :
INI KATA Ringkas Tarigan tentang Ketua DPRD Simalungun
Naas, ketika pendukung Provinsi Tapanuli melakukan unjukrasa tanggal 3 Pebruari 2009 ke DPRD Sumut untuk mendesak Ketua DPRD menandatangani persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli, terjadi kerusuhan.
“Ketua DPRD Azis Angkat meninggal. Upaya melanjutkan perjuangan sementara terhenti,” kata Martin Sirait.
Ketua Pejuang Provinsi Tapanuli, Ir GM Chandra Panggabean ditangkap dan banyak tokoh yang masuk penjara, yaitu Juhal Siahaan, Burhanuddin Rajagukguk, dan yang lain.
“Mereka yang berjuang dan menjadi korban akibat Provinsi Tapanuli, akan dicatat dalam sejarah sebagai pejuang Provinsi Tapanuli,” kata Martin Sirait.
Baca juga :
SD Negeri 091273 Karang Bangun menyongsong Sekolah Penggerak, Lukernida Sitinjak: “Keberhasilan ini dimotivasi semangat para guru”
Sementara itu, Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang diketuai JS Simatupang adalah untuk melanjutkan perjuangan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdahulu.
Martin Sirait menjelaskan, bahwa sudah diagendakan, PPPT akan menemui tokoh-tokoh Batak yang ada di pemerintahan, legislatif dan luar pemerintahan untuk ikut serta mendukung melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, agar moratorium pembentukan provinsi dibuka kembali, sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap daerah Papua. (***)