Milton Napitupulu: “Penting dan sangat urgen”
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara, menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak di ruang aula SMA Negeri 6 Jalan Cadika, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Senin 24 Oktober 2022.
“Para siswa yang mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Anak, cukup antusias mendengarkan paparan terkait undang-undang yang disampaikan Ketua LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, dan mendengar lyrik lagu terkait undang-undang yang dikumandang Milton Napitupulu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Perlindungan Anak, LBH Gerak Indonesia, Candra Malau SH yang didampingi Jusniar Endah Siahaan dan Milton Napitupulu dalam konferensi pers di kantor Jalan Melanthon Siregar, Senin 24 Oktober 2022.
Kegiatan yang untuk pertamakali digelar tersebut, menurut Candra Malau, atas Kerjasama LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara dengan Cabang Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar-Simalungun yang dipimpin James Siahaan.
Baca juga :
BANGUNAN LIAR bumi perkemahan Sibolangit, Senator Sumut dukung penertiban
“Ini agenda pertama dari 6 agenda yang akan kami kerjakan di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Untuk tahun ini, kita targetkan di Kota Pematang Siantar di SMA Negeri 6, kemudian di SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1, dan untuk Kabupaten Simalungun di SMA Negeri 1 Perumnas Batu 6, SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar, dan SMA Negeri 1 Tanah Jawa,” kata Candra Malau yang juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu program LBH Gerak Indonesia.
“Yang mendasari dilakukannya sosialisasi UU Perlindungan Anak, adalah karena masih sangat minimnya sosialisasi yang dilaksanakan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Harapan kita ke depan para siswa mengetahui dan memahami UU Perlindungan Anak. Kemudian, berharap dengan sosialisasi, akan terminimalisir tindakan kekerasan pada anak,” kata Candra Malau yang mengungkapkan memilih sosialisasi di tingkat SMA/SMK, karena mereka dapat lebih memahami apa yang disampaikan pemateri.
Disebutkan Candra Malau, tindakan kekerasan yang perlu mendapatkan perlindungan, tidak hanya pada kekerasan fisik, termasuk di dalamnya tindakan kekerasan melalui media sosial.
Baca juga :
DGP Sumut ajak perangi politik identitas
Penting, sangat urgen, saling menghargai dan menghormati
Sementara itu, insiator sosialisasi UU Perlindungan Anak, Milton Napitupulu mengungkapkan, sosialisasi hak anak menjadi penting, dan sangat urgen, mengingat bahwa ada sanksi-sanksi bagi pelaku.
“Tindakan kekerasa terhadap anak, bisa saja terjadi karena pelaku belum memahami apa resiko yang akan dihadapinya karena tindakan tersebut. Andaikan dia tahun, akan menjalani hukuman badan 15 tahun, misalnya, dia tidak akan melakukannya,” kata Milton Napitupulu.
Menurut Milton Napitupulu, ketika UU Perlindungan Anak sudah ada, tidak otomatis hak-hak anak itu menjadi terlindungi.
“Nah, untuk itu perlu kerja keras dari semua pihak untuk sosialisasi UU Perlindungan Anak, dan untuk sekolah perlu dilakukan pengetahuan psikologi perkembangan anak-anak terhadap guru,” kata Milton Napitupulu yang mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait UU Perlindungan Anak, masih rendah dan belum merata.
“Jangan-jangan ada orang yang belum pernah dengar tentang UU Perlindungan Anak. Padahal undang-undang tersebut, dibuat untuk menguatkan system sosial itu sendiri, supaya satu sama lain, saling menghormati dan menghargai,” kata Milton Napitupulu.
Baca juga :
Digelar PPNI Kabupaten Simalungun, 44 perawat ikuti Ukomnas Retaker Vokasi D3
Melalui lagu lebih efektif
Milton Napitupulu – yang sudah terlibat dalam masalah anak kurun waktu 30 tahun – menilai bahwa sosialisasi masalah perlindungan anak, akan lebih efekti jika disampaikan melalui lagu.
Makanya, pada acara sosialisasi UU Perlindungan Anak yang diinisiasinya tersebut, mengumandangkan tiga lagu, dan dua diantarnya, adalah ciptaannya.
“Anak-anak akan lebih muda menangkap dan mencernah hak-haknya melalui lagu. Seperti tadi, anak-anak melalui lagu, dapat mengetahui akan hak-haknya,” kata Milton Napitupulu yang mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilaksanakan LBH Gerak Indonesia.
“Harapan kita, khususnya di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, stoplah tindak kekerasan terhadap anak,” kata Milton Napitupulu.
Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar-Simalungun yang dan Kepala SMA Negeri 6 serta para guru, yang telah memberikan tempat untuk terselenggaranya sosialisasi. (Ingot Simangunsong/***)