TERKAIT langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menertibkan kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit dari bangunan ilegal, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mendukung rencana Gubernur tersebut untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas.
“Kita setuju jika Gubernur menertibkan kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan,” ujar Dedi Iskandar Batubara, saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Terkait kemungkinan keberadaan pemukiman penduduk dan bangunan lainnya, kata Dedi Batubara, jika memungkinkan ada relokasi. Sehingga rencana penertiban dan pengembalian fungsi bumi perkemahan berjalan efektif.
Baca juga :
DGP Sumut ajak perangi politik identitas
“Pemukiman penduduk dan bangunan lainnya agar ada relokasi. Pemprov harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional,” kata Dedi Batubara.
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mahfullah Daulay, memperkirakan jumlah bangunan ilegal di kawasan bumi perkemahan (Bumper) Pramuka Sibolangit mencapai 307 unit.
Perkiraan tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bahwa sebagian besar bangunan adalah vila mewah. Bahkan kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah mengingat adanya pembangunan vila dan rumah mewah.
Baca juga :
Digelar PPNI Kabupaten Simalungun, 44 perawat ikuti Ukomnas Retaker Vokasi D3
“Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan bumi perkemahan Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas,” ujar Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay.
Sedangkan terkait jadwal pemberian surat pemberitahuan kedua untuk penertiban bangunan liar yang sempat terjadwal Kamis (20/10/2022) ke lokasi, Mahfullah menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur pemerintah setempat, masih melakukan upaya penguatan.
“Intinya mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit atau penggarap, tidak bisa menunjukkan alas hak apapun, karena memang itu aset negara, atas nama Kwarda Pramuka Sumut. Bayangkan, perkiraan kita, 45 persen dari lahan seluas 225 hektare, itu sudah digarap dan berdiri vila. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis,” tegasnya.
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani harapkan DHC BPK 45 Pematang Siantar dapat membangun mental generasi muda lebih tangguh
Mahfullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan Bumper Sibolangit, agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan tersebut bisa dikuasai tanpa alas hak.
“Saya imbau masyarakat agar jangan terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Sebab, lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau vila,” pungkasnya. (Sipa Munthe/***)