Segaris.co
Rabu, 28 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

BULLY Marliana Sihotang, ALVIN MATONDANG alias MAMAK GARDAM resmi DISOMASI

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2022 | 12:19 WIB
in News

KANTOR pengacara Ranto Sibarani SH & rekan selaku Kuasa Hukum Marliana Sihotang (58), juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Raden Saleh, Medan, menilai Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya.

Hal itu tertuang dalam surat Somasi I dengan Nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022 yang dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH  kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik.

Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Rabu, 12 Oktober 2022, Alvin Matondang hendak keluar dari lokasi parkir yang dijaga oleh Marliana Sihotang. Selaku Jukir, Marliana meminta pengertian Alvin untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

“Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp 3.000 (Tiga Ribu Rupiah) saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan Pungutan Liar atau Pungli dalam caption atau keterangan lnstagram atas nama @alvin_mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bobby Nasution, Walikota Medan,” papar Ranto Sibarani kepada media, di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Medan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga :

Marliana Sihotang dibully Alvin Matondang, terharu aksi solidaritas wartawan

Ranto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan Pungli sebagaimana disebutkan Alvin Matondang dalam akun media sosial (Medsos)-nya.

Namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB agar membayar senilai Rp5.000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja.

Sementara sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal  Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022, Marliana Sihotang dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya.

Saat itu, imbuh Ranto, kliennya juga bersedia memberikan dua lembar karcis yang bernilai Rp3.000, jika memberikannya uang parkir R 5.000.

Baca juga :

HARI ULOS NASIONAL 17 Oktober, Waston Simbolon: “Samosir tidak boleh lengah, ulos harus menjadi kehidupan baru…”

Namun pada faktanya, Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3.000. Kemudian Alvin diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada kliennya dengan menyebut bahwa kliennya Marliana Sihotang, melakukan pungli dan disebar melalui postingannya pada akun Medsosnya di Instagram atas nama @alvin_mtd dan Tik Tok Alvin Matondang.

Atas tindakannya tersebut, Marliana menjadi resah dan merasa telah dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.

“Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Marliana Sihotang serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut,” kata Ranto.

Bahwa terkait video pada akun Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin Matondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar.

Baca juga :

Sosialisasi P4GN di SMP Taman Asuhan, Hj Susanti Dewayani: “Narkoba itu bahaya sekali”

Menurut Marliana Sihotang permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru Alvin Matondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption “Kita maafkan Bu.”

Dikatakan Ranto, pengacara yang selalu tampil dengan rambut plontos itu, video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai Jukir.

Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto, patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan pencemaran nama baik, sebagaimana pada Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Melalui somasi tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.

Permintaan maaf tersebut ditunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak somasi ini dibuat.

“Jika tidak diindahkan, maka Marliana Sihotang selaku kliennya akan melaporkan Alvin Matondang atas dugaan pidana yang telah dilakukannya,” kata Ranto. (Sipa Munthe/***)

Tags: Alvin MatondangBullyMamak GardamSihotangSomasi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Puan Maharani desak Budi Arie klarifikasi tudingan PDIP dalangi isu judi online

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 04:15 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi...

Read more
News

Pematangsiantar raih Peringkat 5 Kota Paling Toleran di Indonesia versi IKT 2024

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 21:01 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Kota Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang...

Read more
News

Dasa Sinaga SosPer di Tozai Lama, empat Ibu sampaikan aspirasi perbaikan jalan, tanah wakaf, gedung sosial dan stand budaya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 19:30 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Gollar Dapil Sumut X Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun,...

Read more
News

Kader PDI-P laporkan Budi Arie ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan penghinaan

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 18:39 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- SEJUMLAH kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi...

Read more
News

Bupati Langkat buka Raker KONI 2025, tekankan peran strategis olahraga dalam pembangunan daerah

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 02:57 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- BUPATI Langkat, H. Syah Afandin yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar dukung diskusi publik PIKI: Bahas masa lalu, kini, dan masa depan kota

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 17:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik pelaksanaan Diskusi Publik bertema “Pematangsiantar Dahulu, Sekarang, dan yang Akan Datang”...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

28 Mei 2025 | 09:46 WIB
News

Puan Maharani desak Budi Arie klarifikasi tudingan PDIP dalangi isu judi online

28 Mei 2025 | 04:15 WIB
News

Pematangsiantar raih Peringkat 5 Kota Paling Toleran di Indonesia versi IKT 2024

27 Mei 2025 | 21:01 WIB
News

Dasa Sinaga SosPer di Tozai Lama, empat Ibu sampaikan aspirasi perbaikan jalan, tanah wakaf, gedung sosial dan stand budaya

27 Mei 2025 | 19:30 WIB
News

Kader PDI-P laporkan Budi Arie ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan penghinaan

27 Mei 2025 | 18:39 WIB
Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

27 Mei 2025 | 03:22 WIB
KESEHATAN

Penyakit Moyamoya: kabut di pembuluh otak

27 Mei 2025 | 03:09 WIB
News

Bupati Langkat buka Raker KONI 2025, tekankan peran strategis olahraga dalam pembangunan daerah

27 Mei 2025 | 02:57 WIB
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

24 Mei 2025 | 22:31 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dukung diskusi publik PIKI: Bahas masa lalu, kini, dan masa depan kota

24 Mei 2025 | 17:03 WIB
News

Pemkab Samosir raih Opini WTP ke-8 berturut-turut dari BPK RI

24 Mei 2025 | 16:50 WIB
Tak Berkategori

Pemko Pematangsiantar tanam padi serentak, Wali Kota dorong kesejahteraan petani lewat bantuan benih unggul

23 Mei 2025 | 15:07 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba