Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

BULLY Marliana Sihotang, ALVIN MATONDANG alias MAMAK GARDAM resmi DISOMASI

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2022 | 12:19 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KANTOR pengacara Ranto Sibarani SH & rekan selaku Kuasa Hukum Marliana Sihotang (58), juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Raden Saleh, Medan, menilai Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya.

Hal itu tertuang dalam surat Somasi I dengan Nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022 yang dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH  kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik.

Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Rabu, 12 Oktober 2022, Alvin Matondang hendak keluar dari lokasi parkir yang dijaga oleh Marliana Sihotang. Selaku Jukir, Marliana meminta pengertian Alvin untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

“Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp 3.000 (Tiga Ribu Rupiah) saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan Pungutan Liar atau Pungli dalam caption atau keterangan lnstagram atas nama @alvin_mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bobby Nasution, Walikota Medan,” papar Ranto Sibarani kepada media, di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Medan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga :

Marliana Sihotang dibully Alvin Matondang, terharu aksi solidaritas wartawan

Ranto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan Pungli sebagaimana disebutkan Alvin Matondang dalam akun media sosial (Medsos)-nya.

Namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB agar membayar senilai Rp5.000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja.

Sementara sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal  Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022, Marliana Sihotang dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya.

Saat itu, imbuh Ranto, kliennya juga bersedia memberikan dua lembar karcis yang bernilai Rp3.000, jika memberikannya uang parkir R 5.000.

Baca juga :

HARI ULOS NASIONAL 17 Oktober, Waston Simbolon: “Samosir tidak boleh lengah, ulos harus menjadi kehidupan baru…”

Namun pada faktanya, Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3.000. Kemudian Alvin diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada kliennya dengan menyebut bahwa kliennya Marliana Sihotang, melakukan pungli dan disebar melalui postingannya pada akun Medsosnya di Instagram atas nama @alvin_mtd dan Tik Tok Alvin Matondang.

Atas tindakannya tersebut, Marliana menjadi resah dan merasa telah dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.

“Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Marliana Sihotang serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut,” kata Ranto.

Bahwa terkait video pada akun Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin Matondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar.

Baca juga :

Sosialisasi P4GN di SMP Taman Asuhan, Hj Susanti Dewayani: “Narkoba itu bahaya sekali”

Menurut Marliana Sihotang permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru Alvin Matondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption “Kita maafkan Bu.”

Dikatakan Ranto, pengacara yang selalu tampil dengan rambut plontos itu, video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai Jukir.

Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto, patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan pencemaran nama baik, sebagaimana pada Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Melalui somasi tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.

Permintaan maaf tersebut ditunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak somasi ini dibuat.

“Jika tidak diindahkan, maka Marliana Sihotang selaku kliennya akan melaporkan Alvin Matondang atas dugaan pidana yang telah dilakukannya,” kata Ranto. (Sipa Munthe/***)

Tags: Alvin MatondangBullyMamak GardamSihotangSomasi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba