“TERKADANG kita agak sedikit miris, ketika kita orang Simalungun tidak faham dan tidak tahu dengan jati diri kita bahkan mereka juga tidak menguasi bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama bapak ibu para TCAB agar terus berbuat dan berbenah dalam menjaga melestarikan budaya kita.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga saat membuka acara “Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara” di Ruang Sawit, Siantar Hotel, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (06/10/2022).
Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja.
“Ini merupakan dasar kita untuk membenahi atau menunjukkan wajah Simalungun,” kata Radiapoh Hassiholan Sinaga yang berharap dengan adanya cagar budaya ini mari bersama-sama mulai membenahi wajah Simalungun dengan budayanya.
“Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi penerus kita, tentu juga hal ini akan meningkatkan Pariwisata di Simalungun,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Disampaikan Radiapoh Hasiholan Sinaga bahwa banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum terindtifikasi, diharapkan melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama TCAB cagar budaya Simalungun bisa diekspos untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani: “Pemko siap dukung tingkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB”
Tujuh harajaon dapat diidentifikasi
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik dalam laporannya menyampaikan dilaksanakannya siding kajian cagar budaya berdasarkan UU No 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Menurut Fikri Damanik, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun.
“Masih banyak yang belum diidentifikasi. Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat diidentifikasi,”kata Fikri.
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani harapkan setiap tahun ada Pos Yandu naik strata
Merupakan prestasi
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Simalungun, Hisarma Saragih menyampaikan terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Ini merupakan prestasi bagi kita di Simalungun,” kata Hisarma Saragih.
Kemudian Hisarma Saragih menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapakan melaui proses penetapan.
Baca juga :
Global Tanoto Foundation, Hj Susanti Dewayani: “Kemitraan strategis, kolaborasi dan sinergi, diharapkan segera terealisasi”
“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Simalungun untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Simalungun,” kata Hisarma Saragih.
Tampak hadir antara lain, ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Sutrisno, Camat Raya, Septiaman Purba, dan Camat Tanah Jawa, Maryaman Samosir. (Fredy Siahaan/***)