ADANYA upaya dari pihak-pihak tertentu menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anies Baswedan, terkait tuduhan dugaan korupsi yang dilakukannya, menjadi atensi banyak pihak. Salah satunya dari Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera DPP Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian, dalam rilisnya yang diterima media, Minggu (02/10/2022).
Dikatakan Leo, sapaan akrabnya, berita salah satu media dengan judul, “Manuver Firli Menjegal Anies”, adalah kesan upaya penghalangan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan itu.
“Jadi inilah proses hukum yang tidak mau dijalani oleh pejabat publik atau politisi. Mereka, para pendukung dan loyalis Anies memainkan dan menggiring masalah hukum itu ke ranah politik dengan pola playing victim yang mengesankan Anies dizolimi,” sebut Leo dalam rilis itu.
Baca juga :
Rusuh pertandingan Arema-Persebaya, 127 meninggal, 180 luka-luka dan 13 mobil rusak
Pola atau cara tersebut, sambung Leo, adalah upaya politisi loyalisnya Anies untuk membusukkan KPK RI yang lahir di era reformasi dalam melakukan penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan masalah tindak pidana korupsi. Lahirnya lembaga KPK RI dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya didukung oleh publik.
“Kita sama-sama tahu, banyak musuh KPK RI. Mereka berupaya untuk menjatuhkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu. Tapi badai apapun yang coba untuk menjatuhkan kredibilitas KPK RI itu pastilah berlalu, karena badai itu murni ditiup oleh para politisi busuk yang sengaja ingin merusak kinerja KPK RI,” tegas Leo yang mantan aktivis Eksponen Angkatan’66 itu.
Media juga sebut Leo turut membantu penggiringan ke arah yang diinginkan oleh para politikus busuk itu. Sebab media telah berubah menjadi sqindustri yang coba mengiring dan membangun opini sesuai keinginan pemilik modal dan kepentingan kalangan politikus busuk.
Indikasinya, sebut Leo, ketika jagonya terjepit karena terkait persoalan KKN, kemudian para pendukungnya yang ada di media, mulai membangun opini dan melakukan pendiskreditan terhadap lembaga anti rasuah yang selama ini bekerja berdasarkan UU yang berlaku sebagai payung hukumnya.
Baca juga :
25 juta WISATAWAN NUSANTARA kunjungi JAWA TENGAH
“Inilah cara licik para politikus got busuk yang dilakukan untuk memutar balikkan proses hukum yang berjalan, padahal dalam proses hukum ada aturan yang mengikat bagi penegak hukum dalam memeriksa seseorang yang terkait kasus korupsi. Apalagi pemeriksaan itu dilakukan atas jabatan yang disandangnya. Jadi, pemeriksaan KPK RI terhadap gubernur itu dalam kapasitas jabatan dan pengguna anggaran dalam APBD,” jelas Leo yang juga didapuk sebagai Korwil Jabodetabek Gerakan Jalan Lurus (GJL) itu.
Kepanikan Anies Baswedan, termasuk juga Gubernur Papua saat ini, dalam menghadapi proses hukum di KPK RI, disesatkan oleh narasi media tersebut dengan menggiringnya ke ranah politik dengan memunculkan judul berita seperti itu. (Sipa Munthe/rilis)