SETELAH melalui sejumlah tahapan sejak pengajuan yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Toba bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pada Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten dan menyepakati Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (28/09/2022).
Selain itu, disepakati juga tentang Ranperda Perubahan nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu di Kecamatan Parmaksian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Toba diwakili Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD.
Baca juga :
Bu Wali selfi di mata air Pulau Batu, destinasi wisata alternatif Kota Pematang Siantar
Sebelumnya, rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silaen didampingi Wakil Ketua, Candrow Manurung dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Toba atas Ranperda P-APBD TA 2022.
Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD dan pimpinan OPD seperti disampaikan Sabaruddin Tambunan, juru bicara Banggar DPRD disimpulkan sebagai berikut:Pendapatan sebelum perubahan Rp1.069.777.109.094, setelah perubahan Rp.1.071.439.678.433, dan bertambah Rp1.662.569.339.
Belanja sebelum perubahan Rp1.124.692.133.694, setelah perubahan Rp1.186.336.391.645, dan bertambah Rp.61.644.257.951. Pembiayaan sebelum perubahan Rp54.915.024.600, setelah perubahan Rp.114.896.713.212 dan bertambah Rp59.981.688.612.
Baca juga :
Rachmat Gobel, mengkritik Mendikbudristek Nadiem Makarim, INI KATANYA
Selanjutnya dalam memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, tiap-tiap fraksi di DPRD melalui juru bicara masing-masing menyampaikan persetujuan dengan tambahan saran mau pun masukan kepada Pemkab Toba terkait pelaksanaan P-APBD 2022 oleh Pemkab Toba nantinya.
Setelah penandatangan nota kesepakatan, Wakil Bupati Tonny M.Simanjuntak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda P-APBD TA 2022 dan Ranperda Perubahan nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu di Kecamatan Parmaksian.
“Jika dalam penyampaian dan pembahasan selama ini ada yang kurang mohon dimaafkan, semoga hubungan dengan legislatif semakin lebih baik ke depan dalam membangun Kabupaten Toba yang kita cintai ini,” kata Tonny Simanjuntak.
Ranperda P-APBD TA 2022 ini selanjutnya akan ditindaklanjuti, dan diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan persetujuan.
Hadir dalam rapat ini, Sekdakab Toba, Augus Sitorus, unsur Forkopimda yaitu Pabung Kodim 0210/TU, Mayor Inf K Napitupulu dan mewakili Kajari Toba Samosir, Kasi Intel Gilberth Sitindaon. (Paber Simanjuntak/***)