“SETELAH melalui tahapan rapat yang telah ditetapkan, sehingga pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berakhir hari ini dan berjalan dengan baik. Keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, dilaksanakan dengan semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif, baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat badan anggaran.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani, saat menyampaikan sambutan di hadapan seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (29/09/2022).
Pada rapat yang dibuka Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Hj Susanti Dewayani mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca juga :
Dibonceng ajudan naik sepedamotor meninjau destinasi wisata mata air Pulau Batu, Hj Susanti Dewayani: “Saya merasa lega…. “
Seluruhnya, kata Hj Susanti Dewayani, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan serta keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.
Semuanya itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen bersama, agar P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangundangan.
“Saya ucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat yang tinggi selama mengikuti masa rapat pembahasan ini berlangsung, hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” kata Hj Susanti Dewayani.
Optimalisasi PAD
Disampaikan Hj Susanti Dewayani, untuk Pendapatan Daerah, upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetap diupayakan, antara lain melalui penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yaitu dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan dan sosialisasi sadar pajak serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak secara profesional.
“Saat ini untuk memonitoring transaksi pajak dan retribusi daerah pemerintah kota sudah menerapkan transformasi digital. Program ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan atas pajak restoran, hotel, dan hiburan. Sehingga penerimaan dapat ditingkatkan. Pemerintah Kota Pematang Siantar akan tetap berupaya untuk menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan terus melakukan berbagai inovasi,” kata Hj Susanti Dewayani.
Pemko Pematang Siantar telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
Baca juga :
Dapat bonus dari Menkeu, Hj Susanti Dewayani: “Tidak lepas dari kerja keras, kolaborasi, dan sinergi yang erat TPID”
Terhadap prestasi tersebut, Kota Pematang Siantar termasuk dalam tujuh kategori lima daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 10 besar kota se-Indonesia penerima Dana Insentif Daerah (DID) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, katanya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah.
APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, P-APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penganggaran belanja yang berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD, sehingga P-APBD Tahun Anggaran 2022 pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Pembiayaan daerah
Sementara itu, Pembiayaan Daerah, sambungnya, bahwa Pembiayaan Daerah disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Penganggaran penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2022 yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (silpa) Tahun Anggaran 2021. Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan penyertaan modal (investasi) Pemko Pematang Siantar kepada PT Bank Bank Sumut dan Perumda Tirta Uli.
Diketahui, APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 Rp 935.742.825.920,00. Sedangkan P-APBD menjadi Rp963.762.818.022,00, atau bertambah Rp28.019.992.102,00.
Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 Rp999.032.274.041,00, bertambah Rp70.287.317.488,00, sehingga di P-APBD menjadi RP1.069.319.591.529,00. Dengan demikian mengalami defisit Rp105.556.773.507,00.
Untuk Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 Rp67.859.533.077,00 bertambah Rp42.800.842.737,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp110.660.375.814,00.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 Rp4.570.084.956,00 bertambah Rp533.517.351,00, dan di P-APBD menjadi Rp5.103.602.307,00. Jumlah pembiayaan netto Rp105.556.773.507,00.
Dengan Demikian P-APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp105.556.773.507,00. Namun dibiayai oleh Pembiayaan Daerah yang mengalami surplus sebesar Rp105.556.773.507,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0 (Nihil). (Samsudin Harahap/***)