AKHIRNYA, penyamaran lelaki berinisial AJ (70) – terpidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu itu – terungkap juga.
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2017 itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang pada Kamis (22/09/2022) sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang,” kata Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman.
Dalam pelariannya, kata dia, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun. Hal tersebut dilakukan terpidana untuk mengelabui petugas.
Baca juga :
Aspirasi Partai Nasdem, PJU Tenaga Surya akan dipasang di Desa Limbong dan Dolok Merawan
Heri mengatakan terpidana melarikan diri sejak perkara korupsi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana.
Dia menjelaskan terpidana tersebut terjerat perkara korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.
“Kemudian, pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Pada persidangan kasus tersebut, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan.
Sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 668 juta,” ujar Heri. (JPNN/***)